MK Cabut Delik Penghinaan Pemerintah, Tapi Kritik Belum Sepenuhnya Bebas dari Ancaman Pidana
NasionalMK menghapus Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP karena berisiko mengkriminalisasi kritik. Namun, delik penghinaan Presiden dan pasal lain masih dapat membatasi ekspresi publik.

Top Isu
01





