Penyandang Disabilitas Dapat Diskon Minimal 20 Persen di Sembilan Sektor
NasionalPP Nomor 31 Tahun 2026 mengatur konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor, dari pendidikan dan transportasi hingga kesehatan, utilitas, dan pariwisata.

Top Isu
01
Laut yang Tidak Pernah Lupa
PeristiwaPilihan Editor
Indonesia adalah Bangsa yang Besar!
Benteng Manusia Nusantara Melawan Gempuran Hoaks
Adat & Budaya
Amplop Bupati dan Hukum Adat yang Tak Bisa Disuap
Adat & Budaya
Merariq Tak Boleh Menjadi Jalan Pintas Menikahkan Anak
Adat & Budaya





