Belum sehari surat presiden diproses, Suyudi Ario Seto sudah mengantongi restu DPR. Bekal utamanya: janji membongkar kebiasaan polisi yang baru bergerak setelah kasus viral.

KOSONGSATU.ID — Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membawa pesan yang menohok institusinya sendiri ke Senayan, Kamis pagi, 1 Oktober 2026. Laporan warga, katanya, tak boleh lagi menunggu viral untuk ditangani.

Beberapa jam kemudian, rapat paripurna DPR menyetujui dia sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjabat sejak Januari 2021.

Seluruh proses berlangsung kilat. Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan sekitar 30 menit terhadap Suyudi sebagai calon tunggal, lalu menyetujuinya secara aklamasi.

Proses itu berpijak pada Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 bertanggal 30 September 2026. Surat yang sama juga memuat usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari kursi Kapolri.

Rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 383 anggota dewan. Setelah Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan laporan, Puan menanyakan persetujuan forum.

Jawaban “setuju” terdengar serempak. Palu pun diketuk, menandai disetujuinya pemberhentian Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Suyudi.

Sembilan Kegelisahan Publik

Dalam paparannya di Komisi III, Suyudi memetakan sembilan kegelisahan masyarakat terhadap Polri. Daftarnya mencakup kepastian laporan, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, hingga penggunaan kekuatan.

Fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan” juga masuk dalam daftar itu. Suyudi memandang setiap laporan polisi sebagai harapan warga agar negara hadir, bukan sekadar urusan administrasi.

“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan,” kata Suyudi soal fenomena viral itu. Menurut dia, alurnya mesti jelas: laporan diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, lalu diselesaikan sesuai hukum.

Ia juga menyoroti hak pelapor atas informasi perkara. “Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada [penyidik],” ujarnya.

Sorotannya tidak berhenti di luar. Suyudi menegaskan karier anggota harus berpijak pada meritokrasi dan rekam integritas, tanpa ruang bagi titipan, transaksi, maupun sponsor.

Ia juga melarang anggota dipaksa mengejar target dengan cara yang melanggar hukum. “Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,” kata Suyudi.

Agenda 100 hari pertamanya dibagi dalam tiga tahap. Ia akan memeriksa kondisi institusi dan tunggakan perkara, menguji perbaikan, lalu menunjukkan hasil sekaligus mengoreksi yang belum berhasil.

Menunggu Pelantikan di Istana

Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025. Sebelumnya, ia pernah memimpin Polda Banten. Laporan harta kekayaannya mencatat nilai sekitar Rp5,8 miliar.

Setelah persetujuan DPR, langkah terakhir ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Puan menyebut pelantikan direncanakan selepas Zuhur pada hari yang sama, agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi rencana itu. Menurut dia, administrasi pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, sedang disiapkan.

Seusai pengesahan, Suyudi berterima kasih kepada Presiden, pimpinan DPR, dan Komisi III, lalu meminta dukungan masyarakat. Ia juga mengajak media bekerja sama menyampaikan informasi kepada publik secara jernih.

Di hadapan Komisi III, ia sudah memasang ukuran keberhasilannya sendiri. “Apabila memperoleh amanah, saya siap dinilai dari hasil, bukan dari [janji],” kata Suyudi.***