Tiga telegram mutasi terbit dalam 12 hari. Kematian Anto di rutan Polsek Kajang dilaporkan ke Propam 14 hari kemudian.

KOSONGSATU.ID — Selasa, 27 Oktober 2026, keluarga Anto mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta. Mereka melaporkan kematian Anto di Sulawesi Selatan.

Anto, nelayan berusia 25 tahun, meninggal di rumah tahanan Polsek Kajang pada 13 Oktober 2026. Keluarga menduga ia dianiaya.

Keluarga juga menyebut Anto sempat dimintai uang Rp10 juta yang diduga sebagai uang damai. Itu klaim keluarga; keterangan resmi Polri belum ditemukan.

Saat Anto meninggal, Kapolri Suyudi Ario Seto belum dua pekan menjabat. Dan ia sudah menerbitkan tiga surat telegram mutasi.

Aduan dari Kajang tercatat masuk ke Propam 14 hari setelah kematian Anto. Kasus ini terjadi di tengah janji Suyudi mematahkan stigma bahwa keadilan baru diberikan setelah perkara viral.

Menurut paparan Suyudi, 100 hari pertamanya dibagi tiga fase: konsolidasi (hari 1-30), eksekusi (hari 31-60), dan pembuktian (hari 61-100).

Dengan 1 Oktober sebagai hari pertama, fase konsolidasi berakhir pada 30 Oktober. Hari ke-100 bertepatan dengan 8 Januari 2027 (perhitungan redaksi).

Tulisan ini memuat data yang dapat diperiksa dari 30 hari pertama: mutasi perwira, penanganan perkara kebakaran lahan, dan sejumlah aduan warga.

Tiga Telegram dalam Dua Belas Hari

Mutasi pertama terbit sehari setelah pelantikan. Telegram ST/2205/X/KEP./2026 bertanggal 2 Oktober memindahkan 88 perwira tinggi dan menengah, termasuk 19 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

Kapolda Metro Jaya, yang sebelumnya dijabat Komjen Asep Edi Suheri, kini dipimpin Dadang Hartanto.

Delapan hari kemudian, ST/2251/X/KEP/2026 bertanggal 10 Oktober memindahkan 199 perwira lagi. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) dan Kapolda Lampung termasuk yang berganti.

Dua hari berselang, ST/2262/X/KEP./2026 memindahkan 14 perwira, termasuk Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Sindonews menghitung dua telegram pertama memuat 287 perwira. Dengan telegram ketiga, jumlahnya 301 (perhitungan redaksi; nama yang tumpang tindih belum dikecualikan).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut mutasi itu bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier. Kriteria pemilihan nama belum dirinci.

Komentar publik terbelah. Poengky, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menegaskan, “Tidak ada yang aneh atau bermasalah dengan mutasi ini,” seperti dikutip Pelitabaru.com.

Dahlan Iskan, wartawan senior sekaligus mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, menilai lain. Dalam kolomnya pada 4 Oktober ia menulis, “Ini seperti sambaran petir tanpa mendung dan hujan.”

Pembanding Jumlah dan Komposisi

Sebagai pembanding, pada Maret 2025 enam telegram sekaligus memindahkan 1.255 personel, menurut Antara.

Dua telegram pertama Suyudi setara sekitar 23 persen dari jumlah itu (perhitungan redaksi; satuan hitung kedua angka mungkin tidak persis sama).

Dari sisi kepala daerah, satu telegram mengganti 19 dari 36 Kapolda yang dicatat Sindonews, sekitar 53 persen (perhitungan redaksi).

Sindonews juga mencatat 11 dari 36 Kapolda lulusan Akademi Kepolisian 1994, angkatan yang sama dengan Suyudi. Itu sekitar 31 persen (perhitungan redaksi).

Data ini tidak menunjukkan motif penempatan. Kriteria penilaian kinerja yang melandasinya belum dipublikasikan.

Proses pengangkatan Kapolri sendiri berlangsung dalam satu hari. Menurut Journalarta, surat presiden bertanggal 30 September diterima DPR pukul 08.00 WIB pada 1 Oktober.

Pelantikan digelar pada hari yang sama.

Tersangka Korporasi Karhutla Bertambah

Salah satu perkara yang angkanya dapat dilacak adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada 1 Oktober, Polri melaporkan 4 korporasi tersangka dengan data hingga 30 September.

Kombes Erwin Sinaga, Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, tidak merinci identitas korporasi itu.

Ia menegaskan, “Namun kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan,” dikutip iNews.id dari konferensi pers 1 Oktober 2026.

Pada 13 Oktober, jumlahnya menjadi 9 korporasi sawit, tujuh di antaranya dari Kalimantan Barat.

Per 20 Oktober pukul 18.00 WIB, Kapolri melaporkan 13 korporasi tersangka kepada Presiden, menurut Investortrust.id. Dari 4 menjadi 13 berarti lebih dari tiga kali lipat.

Angka lain muncul pada 22 Oktober. iNews.id mengutip Kapolri Suyudi menyebut, “Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi.”

Tiga di antaranya disebut berstatus penanaman modal asing (PMA). Selisih dua korporasi dari angka 13 belum dijelaskan Polri; kedua angka juga bertanggal berbeda.

Hingga 13 Oktober, 223 orang perseorangan berstatus tersangka karhutla, sedangkan korporasi 9.

Lahan terbakar dalam perkara korporasi mencapai 25.600 hektare, sedangkan perkara perorangan 5.158 hektare. Selisihnya kira-kira lima kali lipat (perhitungan redaksi).

Kombes Pipit Subiyanto, Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, menjelaskan alasan pembakaran lahan pada 14 Oktober.

Ia menegaskan, “Pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” dikutip Pojoksatu.id.

Pada 19 Oktober, Kapolri menyatakan 98 laporan polisi terkait korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, menurut Justisio. Tersangkanya, per 20 Oktober, 13 korporasi.

Satuan hitung yang dipakai Polri berubah-ubah, kadang korporasi, kadang laporan polisi. Daftar tersangka masih bergerak.

Aduan Warga dan Ukuran di Lapangan

Menurut opini di The Jakarta Post edisi 9 Oktober 2026, Polri paling sering diadukan soal hak atas keadilan. Pengaduan itu masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Jumlahnya 805 aduan pada 2025, meningkat 54 dari 751 pada 2024, atau sekitar 7 persen (perhitungan redaksi).

Dibanding 771 aduan pada 2023, kenaikan hingga 2025 sebesar 34 aduan atau sekitar 4 persen (perhitungan redaksi).

Opini itu mencatat kewenangan polisi melebar lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, perubahan ketiga Undang-Undang Polri, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Penulisnya, Mimin Dwi Hartono, menilai tingginya aduan berkaitan erat dengan luasnya kewenangan itu. Itu pendapat penulis opini, bukan temuan resmi.

Dalam kasus Kajang, keluarga Anto mengadu ke Propam pada 27 Oktober. Menurut keluarga, empat anggota Polsek Kajang kini ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Nidlamu Harby, kuasa hukum keluarga, menyatakan, “Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat,” dikutip Okezone pada 27 Oktober 2026.

Hasil autopsi, status penyidikan, dan keterangan resmi Polri soal kasus ini belum ditemukan dalam sumber yang dapat ditelusuri.

Pada 28 Oktober, aksi di Bundaran HI berlangsung. Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Komite Sadar) mencatat 4.000 peserta. Sebelum aksi, IDX Channel melaporkan rencana 2.500 peserta.

Menurut Katadata, perwakilan Komite Sadar Nur Maajid Taufiqurrahman menyebut separuh peserta tertahan di depan Gedung UOB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

Keterangan polisi soal penghadangan itu belum ditemukan. Polda Metro Jaya mencatat 53 aksi di Jakarta hari itu, menurut Okezone.

Di tingkat lapangan, Sindonews melaporkan Suyudi menerapkan Subuh Keliling, salat Subuh bersama warga lalu berdialog, saat memimpin Polda Banten.

Program serupa tercatat di Polresta Bengkulu pada 2023 dan Polres Indramayu pada 2025. Jumlah lokasi dan peserta Subuh Keliling era Kapolri Suyudi belum dipublikasikan.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Kriteria pemilihan perwira yang dimutasi belum dipublikasikan. Hasil autopsi Anto, status empat anggota Polsek, dan aturan akses rekaman kamera tubuh saat demonstrasi juga belum diumumkan.

Suyudi menjanjikan setiap pengaduan memiliki penanggung jawab. Jumlah aduan yang sudah ditangani dan diselesaikan belum dilaporkan.

Di perkara karhutla, jumlah berkas dari 13 korporasi tersangka yang dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan belum diketahui.

Untuk narkoba dan judi daring, dua hal yang menurut Suyudi diingatkan Presiden Prabowo Subianto, angka sasaran per fase belum ditemukan.

Telegram mutasi memiliki nomor dan tanggal terbit. Hingga 30 Oktober, aduan Kajang belum memiliki keterangan resmi Polri.***