Badan Gizi Nasional menetapkan pagu biaya operasional dapur Makan Bergizi Gratis Rp3.000 per porsi guna menekan pembengkakan anggaran hingga Rp3 triliun.
KOSONGSATU.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengunci batas maksimal biaya operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per porsi. Kebijakan ini diberlakukan demi menertibkan belanja operasional lapangan yang kerap melampaui plafon semestinya.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan instrumen regulasi tersebut telah diteken dan langsung berlaku efektif. “Tadi pagi, saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu maksimal Rp3.000, tidak lebih dari Rp3.000,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Langkah pembatasan ini diambil menyusul temuan laporan biaya operasional terdahulu yang sempat membengkak hingga menyentuh Rp4.000 sampai Rp5.000 per porsi. Kebijakan batas atas ini diproyeksikan menutup celah pemborosan anggaran dan menghasilkan efisiensi belanja sekitar Rp3 triliun hingga pengujung tahun.
Penataan Skema Insentif SPPG
Komponen operasional Rp3.000 per porsi ini terpisah dari pos insentif pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejak 5 Oktober 2026, BGN telah mengubah skema insentif SPPG dari tarif tetap Rp6 juta per hari menjadi berbasis kinerja sebesar Rp2.000 per porsi tersalurkan.
Untuk memperketat aliran kas, BGN mewajibkan setiap SPPG menyetor laporan pertanggungjawaban harian sebagai syarat pencairan dana tahap berikutnya. Sistem pelaporan berkala ini ditujukan agar realisasi anggaran terpantau ketat dan mencegah kebocoran alokasi gizi di tingkat akar rumput.
“Penetapan batas biaya dan perubahan insentif menjadi dua langkah penataan belanja MBG,” kata Sudaryono.***



Tinggalkan Balasan