Polisi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka karhutla, termasuk tiga perusahaan bermodal asing. Prabowo mengancam mencabut izin jika pelanggaran terbukti.

KOSONGSATU.ID — Kepolisian menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, termasuk tiga perusahaan dengan penanaman modal asing. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengusutan menyeluruh dan mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut setelah Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam, 21 Oktober 2026.

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi, seperti diberitakan Antara.

Hingga penelusuran Kamis pagi, 22 Oktober 2026, identitas 11 korporasi itu belum diumumkan secara terperinci dalam keterangan Kapolri. Suyudi menyatakan penyelidikan masih berjalan.

Mengapa Prabowo Menyebut Terorisme Lingkungan?

Saat membuka sidang kabinet, Prabowo mengatakan hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan adanya campur tangan manusia dalam karhutla. Ia menyoroti dugaan pembakaran sengaja yang melibatkan individu maupun korporasi.

Presiden menyebut tindakan tersebut sebagai “terorisme lingkungan” karena asapnya membahayakan kesehatan masyarakat. Istilah itu disampaikan sebagai kecaman terhadap dugaan pembakaran, sementara proses pembuktian terhadap masing-masing pihak tetap berlangsung.

Prabowo memerintahkan kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan mendalami perkara tersebut, dengan bantuan TNI serta Badan Intelijen Negara.

“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas,” ujarnya.

Presiden menyatakan izin perusahaan akan dicabut apabila pelanggaran terbukti.

Pengusutan Dapat Menjangkau Pemilik Perusahaan

Sebelum pengumuman 11 tersangka korporasi, Kapolri menyampaikan bahwa 98 laporan polisi mengenai karhutla yang berkaitan dengan korporasi telah ditingkatkan ke penyidikan.

Menurut Suyudi, pertanggungjawaban dapat menjangkau perusahaan, pemilik, maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas korporasi terkait. Penentuan pihak yang dijerat bergantung pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Jumlah laporan yang disidik tersebut berbeda dengan jumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sanksi Administratif Juga Berjalan

Secara terpisah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan pada 21 Oktober.

“Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli, sebagaimana dikutip detikFinance.

Menurut data yang disampaikannya, total luas konsesi perusahaan yang dikenai sanksi mencapai sekitar 1,93 juta hektare, dengan areal terbakar sekitar 18.000 hektare. Luas konsesi merupakan keseluruhan wilayah pengelolaan perusahaan, sehingga berbeda dengan luas lahan yang terbakar.

Raja Juli mengatakan penanganan administratif dapat dilanjutkan dengan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Namun, informasi yang tersedia belum memastikan apakah seluruh 11 tersangka korporasi yang diumumkan Polri termasuk dalam daftar 32 perusahaan tersebut.

Meta Description:

Keywords: karhutla 2026, 11 korporasi tersangka, Prabowo Subianto, perusahaan PMA, pencabutan izin perusahaan, Kementerian Kehutanan, terorisme lingkungan

Slug SEO: 11-korporasi-tersangka-karhutla-prabowo-ancam-cabut-izin