Penelusuran kebakaran areal konsesi diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah membuka kemungkinan tuntutan ganti kerugian.

KOSONGSATU.ID — Kementerian Kehutanan mengembangkan penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan hingga ke pemilik manfaat di balik areal konsesi. Langkah itu berjalan bersamaan dengan pemadaman dan penanganan dampak asap.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti masih dikembangkan untuk mengungkap pertanggungjawaban pihak terkait.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab,” kata Dwi dalam keterangannya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Membuka Tuntutan Ganti Kerugian

Menurut Dwi, penanganan perkara dapat menggunakan sanksi administratif, proses pidana, dan tuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan. Pilihannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan dasar pertanggungjawaban yang ditemukan.

Kemenhut juga mengawasi pelaksanaan sanksi, terutama kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Penyelidikan dan penyidikan terus dikembangkan ketika operasi pemadaman masih berlangsung.

Penelusuran pemilik manfaat menjadi bagian dari upaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran areal konsesi. Keterangan terbaru tersebut belum merinci identitas pemilik manfaat yang sedang ditelusuri.

Sanksi Menjangkau Tujuh Provinsi

Sehari sebelumnya, Kemenhut mengumumkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan. Luas areal terbakar yang terkait dengan penindakan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan, sedangkan lima lainnya mengalami pencabutan izin.

Kemenhut juga menyebut 125 subjek hukum, mencakup korporasi dan perorangan, diproses melalui jalur pidana. Dalam perkembangan penanganannya, 12 orang dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Angka subjek hukum yang diproses tidak berarti seluruhnya telah menjadi tersangka atau dinyatakan bersalah. Kemenhut menyatakan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan tahap proses hukumnya.

Desakan Pengusutan Menguat

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar sebelumnya meminta pemerintah memperkuat penanganan karhutla dan mengusut penyebabnya. Ia juga mendorong pemerintah mempertimbangkan status bencana nasional karena dampak kebakaran dinilai meluas.

Anwar menduga terdapat unsur kesengajaan dalam sebagian kebakaran. Dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.***