Kebakaran lahan gambut di Kalimantan tidak selalu selesai ketika api di permukaan padam. Bara dapat bertahan di bawah tanah dan menyala kembali, sementara titik panas masih tinggi di Kalimantan Tengah.
KOSONGSATU.ID — Pada Senin (12/10), sistem SiPongi+ Kementerian Kehutanan mencatat 17.108 titik panas secara nasional dalam 24 jam terakhir. Kalimantan Tengah menempati urutan teratas dengan 5.938 titik.
Selama 30 hari sebelumnya, pulau Kalimantan mencatat 114.352 titik panas. Kalimantan Tengah menyumbang 71.660 titik atau 62,7 persen.
Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 891 warga Kecamatan Gambut mengalami infeksi saluran pernapasan akut sejak Agustus. Sebagian kasus terkait kabut asap.
Pembakaran Lambat di Bawah Tanah
Bahaya utama terletak pada proses smoldering, pembakaran lambat tanpa nyala besar. Bara menjalar mengikuti lapisan bahan organik dan akar.
Petugas dapat mengira kebakaran selesai ketika api permukaan hilang, padahal titik panas masih tersimpan. Hujan meningkatkan kelembapan, tetapi tidak otomatis memadamkan bara di lapisan dalam.
Pemadaman memerlukan pembasahan hingga lapisan yang terbakar dan pemeriksaan lapangan lanjutan.
Luas dan Struktur Gambut
Estimasi luas gambut Kalimantan berbeda antar sumber. Kajian Wetlands International mencatat sekitar 5,77 juta hektare, termasuk tanah mineral bergambut. Data lain menyebut sekitar 4,5 juta hektare.
Kalimantan Tengah menjadi yang terluas di pulau itu, dengan angka antara 2,55 juta hingga lebih dari 3 juta hektare tergantung metode.
Gambut terbentuk dari sisa tumbuhan yang tidak terurai sempurna karena jenuh air dan minim oksigen. Kandungan karbon organiknya tinggi.
Berdasarkan tingkat pelapukan, gambut dibedakan menjadi fibrik, hemik, dan saprik.
Pengeringan dan Aturan Muka Air
Kanal drainase, perubahan tata guna lahan, dan berkurangnya curah hujan menurunkan muka air sehingga gambut mengering dan mudah terbakar.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 mengatur perlindungan ekosistem gambut.
Ketentuan yang dikenal luas menetapkan muka air tanah tidak boleh lebih dalam dari 0,4 meter di bawah permukaan pada lahan yang diatur.
Pengendalian muka air, pencegahan pembakaran, dan deteksi dini menjadi bagian dari upaya menekan risiko.
Hilangnya api di permukaan tidak selalu berarti kebakaran berakhir. Selama gambut tetap kering dan bara tersimpan di bawah, potensi nyala kembali tetap ada.***




Tinggalkan Balasan