Lepas beasiswa S2 ke China, Sabiq Muhammad (28) pilih mengabdi jadi Kades Prawatan, Klaten. Tak sekadar urus desa, santri ini berani menggugat UU APBN 2026 ke MK demi selamatkan dana desa dari intervensi program pusat.

KOSONGSATU.ID – Matahari belum sepenuhnya tergelincir ke barat, namun langkah Sabiq Muhammad (28) tampak teguh saat menyusuri tepian sungai di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.

Di tengah terik, pemuda ini memetakan aliran sungai demi memastikan hak atas air bagi para petani di desanya tak terampas kekeringan di tengah ancaman fenomena El Nino. Tak ada kesan birokrat kaku atau elitis dari gesturnya, meski belum lama ini ia berdiri tegap berbalut seragam putih kebesaran kepala desa di Pendopo Pemkab Klaten.

Jalan pengabdian ini bermula dari “desakan” yang sepenuhnya mengubah garis hidupnya. Awalnya, Sabiq tak pernah bermimpi menduduki kursi kepala desa, apalagi ia harus bersaing dengan 14 kandidat lainnya di desa tersebut.

Lebih dari itu, ia sebenarnya sudah menggenggam tiket masa depan yang cemerlang: beasiswa strata dua (S2) di China Agricultural University yang rencananya akan membawanya terbang ke Tiongkok pada 4 September 2023.

Namun, dorongan kuat dari masyarakat desa dan tokoh-tokoh ormas membuatnya bimbang selama dua pekan. Setelah merenung dan berdiskusi dengan keluarganya, Sabiq mengambil keputusan besar: ia membatalkan keberangkatannya demi memimpin desa.

“Beasiswanya di China Agricultural University… Saya sempat mendapatkan teguran dari kedutaan besar RI karena membatalkan sepihak,” kenang Sabiq.

Tancap Gas Mengabdi di Akar Rumput

Di usianya yang masih sangat muda, Sabiq menolak politik uang. Alih-alih membeli suara, ia turun dari pintu ke pintu menawarkan gagasan dan program kerja. Setelah resmi menjabat, gebrakannya langsung menyentuh denyut nadi persoalan warga.

Salah satu inisiatif utamanya adalah pengelolaan sampah. Sabiq secara sukarela merelakan seluruh gaji pribadinya sebagai kepala desa untuk membayar honor petugas pengelola sampah di desanya.

Ia memiliki target terukur: manakala jumlah pelanggan sampah sudah menembus angka 300 orang, honor petugas tersebut akan dinaikkan agar setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Di sektor pertanian, ia berencana menjadikan tanah lungguh (bengkok) milik kepala desa sebagai lahan percontohan pertanian organik yang dikelola langsung oleh kelompok tani.

Santri yang Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

Ujian sesungguhnya bagi Sabiq tidak hanya berkutat pada urusan kebersihan dan irigasi desa. Sebagai seorang Sarjana Hukum lulusan Universitas Islam Indonesia (UII), nuraninya terusik ketika melihat otonomi dan kedaulatan fiskal desa terancam oleh kebijakan nasional.

Dengan keberanian yang jarang dimiliki pejabat di tingkat desa, Sabiq melangkah ke ranah hukum tertinggi. Ia maju sebagai pemohon prinsipal dalam uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyoroti penyalahgunaan wewenang fiskal pemerintah yang menggunakan dana desa untuk mendanai program pusat—seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih—tanpa adanya undang-undang yang definitif.

Perjuangannya tak sia-sia. Pada September 2026, MK mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian, memangkas wewenang pemerintah dalam mengubah anggaran sepihak, dan memagari dana desa agar dikembalikan murni untuk kemandirian desa itu sendiri.

Bagi Sabiq, dana desa adalah amanat warga. “Tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain,” tegasnya menyuarakan perlindungan terhadap dana pembangunan desanya.

Latar Belakang yang Menempa

Keberanian dan ketangguhan Sabiq nyatanya mengakar dari tempaan panjang sebagai seorang santri. Sejak usia empat tahun, ia telah meninggalkan rumah untuk nyantri. Ia pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Nailussalam Magelang, Al Asy’ariyyah Wonosobo, hingga jenjang Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) di MAN 1 Surakarta.

Karakter santri ini terus ia bawa hingga menjabat. Nilai-nilai ini juga tak lepas dari wejangan kedua orang tuanya, termasuk sang ayah, Purwadi Hidayat, seorang pengurus Jam’iyyah Ahlith Thariqah al Mu’tabarah an Nahdliyyah, yang mengingatkan Sabiq agar selalu menjaga keseimbangan antara ikhtiar lahir dan batin.

Bagi Sabiq, pangkat, beasiswa di luar negeri, maupun jabatan hanyalah sekadar alat. Tujuan akhirnya tetaplah membumi dan merangkul masyarakat sekitarnya. Sebagaimana pesan sang ibunda yang selalu ia pegang teguh dalam setiap keputusannya:

“Ibu saya berpesan, santri harus berkontribusi untuk masyarakat.”***

BIODATA

  • Nama Lengkap: Sabiq Muhammad
  • Tempat/Tanggal Lahir: Klaten, 18 Maret 1998
  • Pendidikan: Pondok Pesantren Nailussalam, Magelang, Pondok Pesantren Al Asy’ariyyah, Wonosobo, MAPK MAN 1 Surakarta (MANPK Solo), S1 Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (Lulus 2021)
  • Aktivitas/Pekerjaan: Kepala Desa Prawatan, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten (Periode 2023-2029)
  • Kiprah Tambahan: Pemohon Prinsipal Uji Materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Penggerak Pertanian Muda NU Jogonalan.