Dokumen dan bukti elektronik disita dari tiga direktorat. KPK memburu alur perintah, sumber Rp106,3 miliar, dan jaringan di luar struktur resmi.
KOSONGSATU.ID — Di kantor pertanahan, peta semestinya menunjukkan batas yang terang: siapa berwenang, siapa memutuskan, dan ke meja mana sebuah permohonan harus berjalan. Namun, perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor justru membuka dugaan adanya jalur lain yang tidak tercantum dalam bagan organisasi.
Jalur itulah yang kini diburu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyidik KPK menggeledah ruangan tiga direktur jenderal dan sejumlah direktorat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang bermula dari pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Tiga ruangan yang diperiksa ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penyidik meninggalkan kompleks kementerian sekitar pukul 18.23 WIB dengan membawa tiga koper. KPK kemudian mengonfirmasi telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan pertanahan.
Dokumen dan data elektronik itu akan dianalisis dan diekstrak untuk menelusuri konstruksi perkara, alur perintah, serta pihak-pihak yang diduga mempunyai peranan penting.
Dengan demikian, sasaran penyidikan tidak lagi berhenti pada pertanyaan siapa memberikan uang kepada siapa. KPK mulai menelusuri bagaimana jaringan di luar struktur resmi dapat memperoleh akses, menyampaikan permintaan, menghubungkan pihak swasta dengan pejabat, dan diduga memengaruhi keputusan pelayanan pertanahan.
Ruang Menteri Tidak Digeledah
Di tengah pemeriksaan tiga ruangan direktur jenderal tersebut, ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak digeledah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan pada Kamis itu difokuskan pada tiga ruangan dirjen dan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai penggeledahan pertama setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
Artinya, tidak digeledahnya ruang menteri pada hari itu bukan kesimpulan bahwa ruangan tersebut tidak akan diperiksa. Lokasi penggeledahan berikutnya bergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan alat bukti.
Tidak digeledahnya ruang Nusron juga tidak membuktikan adanya perlindungan. Sebaliknya, pemeriksaan ruangan para pejabat di bawahnya tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan sang menteri.
Namun, KPK tetap mempunyai pekerjaan penting untuk menjelaskan batas konstruksi perkara. Sebab, lembaga antirasuah itu secara terbuka menyebut empat tersangka sebagai pihak swasta yang diduga menjadi “orang kepercayaan” Nusron.
Keempatnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan pemanggilan terhadap dirinya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Karena itu, penyebutan namanya dalam hubungan dengan para tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai bukti keterlibatan pidana.
Struktur Resmi dan Struktur Bayangan
KPK menggunakan istilah yang lebih jauh daripada sekadar “orang kepercayaan”. Budi Prasetyo menyebut penyidik melihat seolah-olah terdapat dua bagan di lingkungan ATR/BPN: struktur organisasi resmi dan struktur yang menyerupai bayangan.
Dugaan tersebut muncul karena terdapat beberapa lapisan penghubung di luar susunan kementerian.
KPK menyebut Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul, pengelola uang, sekaligus penghubung antara pihak eksternal dan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.
Istilah “struktur bayangan” tentu belum menjadi fakta hukum yang final. KPK masih harus membuktikan siapa memberikan mandat, bagaimana perintah disampaikan, keputusan apa yang dipengaruhi, dan apakah hubungan tersebut disertai aliran uang.
Namun, penyebutan itu membuat arah penyidikan menjadi lebih jelas. Persoalannya bukan hanya dugaan suap dalam satu permohonan HGB, melainkan kemungkinan beroperasinya jalur informal yang dapat menjangkau layanan pertanahan, pengelolaan uang, bahkan rotasi dan promosi jabatan.
Jika jalur tersebut benar-benar ada, penyidik perlu menunjukkan apakah para pihak bertindak atas inisiatif sendiri, mengatasnamakan pejabat tertentu, atau menjalankan perintah dari seseorang yang mempunyai kewenangan.
Tanpa pembuktian itu, istilah “orang kepercayaan” dan “struktur bayangan” hanya akan menjadi label politik yang mudah dilemparkan, tetapi sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.
Delapan Tersangka dalam Dua Klaster
KPK menetapkan delapan tersangka setelah melaksanakan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Selain empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.
KPK menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Perkara tersebut setidaknya terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta rotasi, promosi, atau mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Pembagian ini penting karena tidak seluruh uang yang diamankan KPK dapat langsung dimasukkan ke dalam transaksi pengurusan HGB Summarecon.
Rp1,5 Miliar Diserahkan Sebelum OTT
Konstruksi KPK menyebut pihak Summarecon diduga dimintai biaya Rp2 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang itu diduga diserahkan melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 atau lebih dari dua pekan sebelum OTT.
Dari Rp1,5 miliar tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu disebut sebagai imbalan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga menemukan dugaan pemberian sebelumnya senilai Rp300 juta pada Maret 2026. Pemberian tersebut diduga masih berkaitan dengan pengurusan HGB atas lahan yang dikelola Summarecon.
Dengan demikian, dugaan pemberian Summarecon yang telah diumumkan kepada publik mencapai Rp1,8 miliar. Namun, angka itu tetap harus dipisahkan dari keseluruhan barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan dalam rangkaian OTT.
Rp106,3 Miliar Tidak Seluruhnya Uang Summarecon
KPK mengumumkan telah mengamankan uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Rinciannya terdiri atas Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Penyidik juga mengamankan Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari seorang kepala seksi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.
Keterangan tersebut menunjukkan lokasi dan pihak yang menguasai uang ketika diamankan. Namun, KPK belum memetakan secara terbuka sumber setiap transaksi, pemberi, penerima akhir, waktu penyerahan, serta layanan atau keputusan yang diduga menjadi imbalannya.
Karena itu, Rp106,3 miliar tidak boleh langsung disebut sebagai nilai suap Summarecon. Konstruksi yang telah dibuka mengenai perusahaan tersebut baru menjelaskan dugaan pemberian Rp1,8 miliar.
Selisih nominal juga tidak otomatis membuktikan seluruh uang berasal dari tindak pidana. Penyidik masih harus memeriksa asal-usul, kepemilikan, tujuan, dan kaitannya dengan tindakan jabatan.
Namun, besarnya selisih memperlihatkan mengapa perkara ini berpotensi berkembang melampaui satu perusahaan dan satu pengurusan HGB. KPK bahkan menduga layanan pertanahan tersebut melibatkan lebih banyak entitas swasta, baik perusahaan maupun individu.
Setoran Rp10 Miliar Tujuh Hari sebelum OTT
Jejak lain muncul dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto.
KPK menemukan setoran Rp10 miliar kepada Arif pada 7 September 2026, tepat tujuh hari sebelum OTT. Hingga Jumat, 18 September 2026, penyidik masih mendalami siapa pihak yang menyetorkan uang tersebut.
Arif ditempatkan dalam klaster dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta rotasi, promosi, atau mutasi jabatan. Akan tetapi, KPK belum mengungkap jabatan yang diduga diperdagangkan, pihak yang memperoleh keuntungan, ataupun hubungan setoran Rp10 miliar tersebut dengan pengurusan HGB Summarecon.
Mutasi rekening dapat membuktikan terjadinya transaksi, tetapi belum cukup untuk membuktikan tindak pidana. KPK masih harus menunjukkan asal uang, tujuan pembayaran, pihak yang menguasai dana, dan tindakan jabatan yang menyertainya.
Keterangan Arif atau kuasa hukumnya mengenai setoran tersebut juga belum tersedia dalam sumber terbuka yang diperiksa. Oleh karena itu, seluruh konstruksi masih harus diperlakukan sebagai dugaan yang kelak diuji melalui proses peradilan.
Dokumen Menentukan Ke Mana Perintah Bergerak
Dokumen dan bukti elektronik dari tiga direktorat kini menjadi bagian penting penyidikan.
Penyidik perlu memeriksa riwayat pemblokiran dan pembukaan blokir HGB, alur disposisi, perubahan status permohonan, catatan akses sistem, komunikasi antarpihak, serta pejabat yang memberikan persetujuan pada setiap tahap.
KPK juga sedang menelusuri alur perintah. Penelusuran itu dilakukan setelah Sontang diduga menyatakan akan membuka blokir lahan yang dikelola Summarecon apabila memperoleh perintah dari atasannya.
Kalimat “perintah dari atasan” itulah yang harus diterjemahkan menjadi bukti. Siapa atasan yang dimaksud, apakah perintah tersebut pernah diberikan, melalui saluran apa perintah disampaikan, dan apakah keputusan itu berhubungan dengan pemberian uang.
Penyidikan juga perlu membedakan keputusan yang sah berdasarkan kewenangan, pelanggaran administratif, dan tindakan yang dilakukan sebagai imbalan atas uang. Tidak setiap percepatan pelayanan membuktikan suap. Tidak setiap dokumen yang disita membuktikan kesalahan pemilik ruangan.
Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Sikap tersebut perlu diterjemahkan melalui pembukaan data, riwayat layanan, serta akses penyidik terhadap pejabat dan sistem yang dibutuhkan.
Tiga koper yang dibawa penyidik pada Kamis malam belum menjadi jawaban akhir. Namun, dokumen di dalamnya dapat menunjukkan apakah keputusan pertanahan benar-benar berjalan melalui bagan resmi atau justru harus melewati orang-orang yang tidak mempunyai jabatan, tetapi diduga memegang akses.
Untuk sementara, fakta yang telah terkonfirmasi adalah tiga ruangan dirjen telah digeledah, dokumen dan bukti elektronik disita, serta setoran Rp10 miliar masih ditelusuri. Ruang menteri tidak digeledah pada hari itu, Nusron Wahid belum berstatus tersangka, dan asal transaksi sebagian besar uang senilai Rp106,3 miliar belum diterangkan secara terperinci.
Pada perkara pertanahan, batas seharusnya dapat ditemukan di atas peta. Dalam perkara ini, KPK justru sedang mencari batas yang lebih sulit dilihat: di mana kewenangan resmi berakhir dan jaringan bayangan mulai bekerja.***





Tinggalkan Balasan