E20 menjanjikan kemandirian energi. Namun, dua juta hektare tebunya mau ditanam di mana, milik siapa, dan hasilnya dibagi kepada siapa?

KOSONGSATU.ID – Dua juta hektare terdengar sederhana kalau disampaikan dalam rapat berpendingin udara. Tinggal disebut, dimasukkan ke paparan, lalu diberi warna hijau agar tampak ramah lingkungan.

Masalahnya, tanah tidak tumbuh dari lembar presentasi. Di atasnya mungkin sudah ada sawah, kebun rakyat, hutan, permukiman, wilayah adat, atau orang-orang yang sejak dulu hidup di sana tanpa pernah merasa perlu memasang papan bertuliskan “lahan tersedia”.

Pemerintah menargetkan bensin dengan campuran etanol 20 persen atau E20 dapat diterapkan dalam dua tahun. Untuk mengejarnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyiapkan dua juta hektare lahan tebu. Danantara mendapat bagian menyiapkan industrinya.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 16 September 2026. Calon lahannya disebut tersebar di Kalimantan, Sumatra, Jawa, dan Papua.

Empat pulau besar sudah disebut. Tinggal alamat lengkap, status tanah, nama penguasa lahannya, dan nasib orang yang lebih dahulu tinggal di sana yang belum.

Sudah Ada, tetapi Masih Harus Didapatkan

Pemerintah menyebut akan memakai lahan perkebunan yang telah ada. Namun, dalam penjelasan yang sama, Zulkifli mengatakan pemerintah dapat memenuhi kebutuhan E20 “kalau kita mendapatkan dua juta hektare”.

Dua rumusan itu tidak sama. “Sudah ada” berarti kebunnya semestinya dapat ditunjukkan. Adapun “mendapatkan” mengisyaratkan masih ada proses mencari, menguasai, mengalihkan, atau membuka lahan.

Kalau dua juta hektare itu benar-benar sudah berupa kebun tebu, pemerintah tinggal membuka lokasinya, produktivitasnya, pemiliknya, dan ke mana hasil panennya sekarang dijual. Namun, jika lahannya masih perlu didapatkan, pertanyaannya menjadi lebih panjang: didapatkan dari siapa dan melalui cara apa?

Sampai kini belum dijelaskan berapa bagian yang merupakan kebun rakyat, hak guna usaha perusahaan, tanah negara, kawasan hutan, wilayah adat, atau lahan yang sedang digunakan untuk tanaman pangan. Peta indikatifnya juga belum dibuka agar publik dapat memeriksa kemungkinan tumpang tindih.

Padahal, dua juta hektare bukan petak kosong di belakang rumah yang bisa dibersihkan pada Minggu pagi. Luasan sebesar itu membutuhkan air, bibit, pupuk, pekerja, jalan angkut, pabrik, gudang, tangki, dan pelabuhan distribusi.

Singkatnya, yang sedang disiapkan bukan sekadar kebun tebu. Pemerintah hendak membangun sebuah mata rantai industri raksasa. Ajaibnya, mata rantainya mulai terlihat, tetapi tanah tempat rantai itu dipasang masih samar.

Empat Kali Kebun Tebu Nasional

Besarnya target itu makin terasa jika dibandingkan dengan data Statistik Tebu Indonesia. Pada 2022, luas areal tebu nasional tercatat sekitar 490.010 hektare.

Artinya, dua juta hektare setara dengan 4,08 kali luas kebun tebu nasional pada tahun tersebut. Pemerintah bukan sedang berencana menambah beberapa petak, melainkan membayangkan hamparan hampir empat kali seluruh areal yang menjadi pembanding.

Memang, angka 2022 bukan potret September 2026. Namun, pemerintah juga belum menyajikan angka dasar terbaru dengan definisi yang sama. Belum terang berapa luas kebun yang sudah ditanami, berapa yang telah menghasilkan, berapa yang baru disiapkan, dan berapa yang baru sebatas dinilai potensial.

Perbedaan kategori ini penting. Lahan potensial bukan berarti tanah menganggur. Sebuah wilayah dapat disebut potensial oleh perencana karena tanah dan iklimnya cocok, padahal bagi warga setempat kawasan itu merupakan kebun, hutan sumber pangan, tempat berburu, atau ruang hidup adat.

Pemerintah juga belum menjelaskan apakah dua juta hektare tersebut khusus memasok etanol atau sekaligus menopang produksi gula konsumsi. Kalau tebu dari kebun yang sama dialihkan ke bahan bakar, kebutuhan bensin dapat berkompetisi dengan kebutuhan gula.

Sebaliknya, kalau semua bahan baku etanol berasal dari perluasan baru, kebutuhan tanah dan air akan melonjak. Kita mungkin berhasil mengurangi ketergantungan pada bensin impor, tetapi jangan sampai warung kopi kemudian ikut memikirkan gula impor karena tebunya keburu masuk tangki kendaraan.

E20 Tidak Dibuat dengan Modal Aduk-aduk

E20 adalah bensin yang mengandung 20 persen etanol anhidrat. Produksinya tentu tidak sesederhana menuangkan cairan ke dalam drum lalu mengaduknya seperti membuat es sirup saat acara tujuh belasan.

Etanol dari tebu harus melewati pengolahan, fermentasi, penyulingan, dan pemurnian. Setelah itu masih diperlukan fasilitas pencampuran, tangki penyimpanan, jaringan distribusi, standar mutu, serta kepastian bahwa bahan bakar tersebut sesuai dengan kendaraan yang beredar.

Belum diumumkan berapa liter etanol yang dibutuhkan setiap tahun untuk memenuhi target E20. Kapasitas produksi nasional saat ini, kekurangan yang harus dikejar, lokasi pabrik baru, kebutuhan investasi, dan porsi pendanaan Danantara juga belum dijabarkan.

Struktur harganya pun penting. Siapa yang membeli tebu dari petani? Bagaimana harga ditentukan? Apakah ada jaminan pembelian? Siapa menanggung kerugian ketika panen gagal atau harga etanol turun?

Tanpa jawaban tersebut, petani berisiko hanya memperoleh pekerjaan paling berat di bagian hulu, sedangkan kendali pabrik, distribusi, dan keuntungan berada di bagian hilir. Tebu ditanam ramai-ramai, tetapi manisnya bisa saja berhenti di tempat lain.

Klaim manfaat lingkungan juga perlu dihitung dari hulu sampai hilir. Etanol memang dapat mengurangi penggunaan bensin fosil. Namun, dampaknya bergantung pada asal bahan baku, perubahan penggunaan lahan, konsumsi air dan energi, proses pengolahan, serta jarak pengangkutan.

Kalau kebun baru dibuka di kawasan berkarbon tinggi, emisi yang berkurang dari knalpot dapat dibayar dengan pelepasan emisi dari bentang alam. Tangkinya terlihat lebih hijau, sementara hutannya tinggal dikenang lewat foto udara.

Tebu Punya Riwayat Panjang dengan Tanah

Tebu bukan tanaman yang datang ke Indonesia tanpa membawa sejarah. Sejak Cultuurstelsel dimulai pada 1830, gula menjadi salah satu komoditas utama yang menghubungkan tanah dan tenaga penduduk Jawa dengan penerimaan pemerintah kolonial.

Aturan formal ketika itu menyebut penggunaan seperlima tanah pertanian, meskipun pelaksanaannya berbeda-beda dan kerap melampaui ketentuan. Desa menyediakan tanah serta tenaga, sedangkan pengolahan dan keuntungan terutama dikendalikan pemerintah kolonial serta pelaku usaha.

Tentu saja proyek E20 hari ini bukan tanam paksa. Pemerintah memiliki tujuan mengurangi impor energi dan bekerja dalam sistem hukum yang berbeda. Namun, sejarah gula memberi peringatan sederhana: siapa menguasai tanah biasanya punya posisi besar dalam menentukan siapa memperoleh hasil.

Karena itu, pemerintah perlu membuka peta calon lahan, status hukum setiap bidang, luas kebun yang sudah berproduksi, pembagian hasil, proyeksi kebutuhan gula dan etanol, kapasitas pabrik, kebutuhan air, investasi, serta penghitungan emisinya.

Target E20 dapat menjadi peluang bagi petani apabila mereka memperoleh kepastian harga, perlindungan tanah, akses kepemilikan industri, dan bagian yang adil dari nilai tambah. Namun, tanpa rancangan tersebut, petani bisa kembali ditempatkan sebagai pemasok bahan mentah sekaligus penanggung risiko.

Dua juta hektare memang menunjukkan luasnya ambisi pemerintah. Namun, sebelum alat berat, bibit, dan pabrik bergerak, ada pertanyaan yang mesti dijawab lebih dahulu: tanahnya milik siapa?

Sebab kemandirian energi akan terdengar ganjil jika untuk mencapainya, warga justru kehilangan kemandirian atas tanahnya sendiri.***