Keterlambatan pencairan TPG dan dana BOS madrasah memicu kekhawatiran para pendidik. Kelengkapan administrasi data digital dituding menjadi salah satu penyebab penundaan tersebut.

​KOSONGSATU.ID – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, sebelumnya menargetkan penyelesaian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Maret. Namun, realisasi pembayaran periode Juli dan Agustus justru diproyeksikan molor hingga September 2026.

​Seorang guru madrasah swasta di Semarang membenarkan adanya penundaan penyaluran hak para pendidik tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa pencairan TPG molor sampai bulan September mendatang,” kata guru yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut kepada Samudrafakta, Jumat (21/8/2026).

​Selain TPG, ia menyebut pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahap satu mulai 20 Agustus juga belum jelas. Ia turut menyoroti rencana pengumpulan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 pada awal September. “Jangan-jangan kami dimintai uang berkedok syukuran,” ujar dia.

​Pemutakhiran Data EMIS GTK

​Ihwal keterlambatan pencairan TPG, kesiapan administrasi pada sistem EMIS 4.0 GTK Madrasah menjadi faktor penentu. Sistem ini mengelola data pendidik yang terintegrasi langsung dengan proses validasi tunjangan profesi.

​Kesalahan penginputan Jam Tatap Muka (JTM) atau identitas akan memperpanjang waktu verifikasi di satuan kerja. Guru dan operator madrasah didesak segera berkoordinasi memperbaiki dokumen sebelum tenggat akhir.

​Selain itu, perbaikan data digital sedini mungkin sangat krusial. Kesesuaian informasi antara sistem dan kondisi nyata di lapangan menjadi syarat mutlak agar penyaluran dana tidak terhambat persoalan administrasi.

​Pengajuan Anggaran Tambahan

​Sebelumnya, penyaluran tunjangan turut terpengaruh oleh penyelesaian PPG 2025 pada Desember lalu. Hal itu membuat anggaran bagi lulusan baru belum masuk struktur reguler kementerian yang ditutup Oktober 2025.

​Merespons situasi itu, Kementerian Agama telah meminta Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dana ini dialokasikan khusus untuk membayar TPG dan Tunjangan Profesi Dosen tahun 2026.

​Usulan tersebut telah mendapat persetujuan komisi terkait. Saat ini, otoritas berwenang sedang menunggu hasil tinjauan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta persetujuan pencairan dari Kementerian Keuangan.

​“Bersamaan dengan upaya kita menambah anggaran, nanti kita bisa cairkan. Kita berusaha semaksimal mungkin mudah-mudahan bisa kita selesaikan,” ujar Thobib Al Asyhar. ***