Dishub DKI mengusulkan tarif parkir mobil sampai Rp60 ribu per jam. Dari tarif yang berlaku sekarang saja, Jakarta baru memungut 13 persen dari targetnya. Yang bermasalah tarifnya, atau pemungutnya?
KOSONGSATU.ID — Alun-alun dalam tata kota Jawa sengaja dibiarkan kosong. Bukan karena tidak ada gunanya, melainkan karena ada ruang yang tidak boleh dimiliki siapa pun — termasuk oleh penguasa.
Di Jakarta, ruang kosong itu bernama bahu jalan. Dan sejak lama ia sudah dimiliki — bukan oleh warga, bukan pula oleh pemerintah kota, melainkan oleh orang-orang bersempritan yang tidak pernah menyetorkan apa pun ke kas daerah.
Pekan lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengambilnya kembali dengan cara yang paling sederhana: menaikkan harga.
Dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Dinas Perhubungan mengajukan tarif parkir sepeda motor Rp3.000 sampai Rp15.000 per jam dan mobil Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam. Di dokumen yang sama bahkan tercantum usulan batas atas Rp100.000 hingga Rp150.000.
Publik meledak. Lalu terjadilah adegan yang paling menarik dari seluruh peristiwa ini.
Angka yang Tidak Ada yang Mengaku
Ketika angka itu pertama kali mencuat pada 25 Agustus, Dishub DKI menyatakan tidak ada kenaikan tarif parkir di Jakarta. Bantahan itu bertahan sekitar sepekan.
Pada Rabu, 2 September, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin akhirnya meminta maaf.
“Ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk,” katanya.
Kalimat itu perlu dibaca dua kali. Seorang kepala dinas menyatakan tidak mengetahui adanya usulan yang diajukan oleh dinasnya sendiri kepada DPRD.
Ketua Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menolak penjelasan itu. Menurutnya usulan tersebut dikirimkan Dishub langsung ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah, tanpa melewati Pansus maupun Komisi B.
“Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin itu usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda,” ujarnya.
Jadi sebuah angka yang berpotensi mengubah biaya harian jutaan warga berjalan sampai ke meja legislatif, tanpa seorang pun merasa mengirimkannya. Itu bukan blunder komunikasi. Itu gejala tata kelola.
Tiga Belas Persen
Argumen resminya masuk akal, sebenarnya. Tarif parkir Jakarta memang tidak pernah berubah selama empat belas tahun, sementara harga apa pun di kota ini sudah berlipat.
Menaikkan tarif juga merupakan instrumen klasik untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi. Dan tekanan itu tampaknya mulai berhasil: sepanjang Juni 2026, penumpang MRT Jakarta menanjak 17,54 persen dibanding Juni tahun sebelumnya, LRT 26,42 persen, dan Transjakarta 14,99 persen.
Sampai di sini, logikanya utuh. Persoalannya muncul ketika kita memeriksa apakah Jakarta benar-benar mampu memungut tarif yang sudah ada.
Sampai Agustus 2026, Badan Pengelola Aset Daerah menargetkan pendapatan parkir sebesar Rp805 miliar. Yang berhasil dikumpulkan Rp85 miliar. Sepuluh koma enam persen.
Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan menargetkan Rp159 miliar. Yang masuk Rp41 miliar, atau 25,8 persen.
Digabungkan, Jakarta menargetkan Rp964 miliar dari parkir dan baru memungut Rp126 miliar. Tiga belas persen. Delapan ratus tiga puluh delapan miliar rupiah menguap entah ke mana.
Ketua Pansus Jupiter menyebut ego sektoral sebagai biang keladinya — dua lembaga yang sama-sama mengurus parkir, tanpa mau berbagi lahan dan data.
Enam Puluh Sembilan dari Enam Ratus Lima Belas
Tapi ego sektoral hanya sebagian dari cerita. Bagian yang lebih besar terletak di jalanan.
Dari sekitar 615 lokasi parkir di Jakarta, Unit Pengelola Perparkiran hanya mengelola 69 lokasi. Sebelas persen. Sisanya dikuasai juru parkir yang tidak terdaftar.
Angka lain memperkuat gambaran itu. Berdasarkan Pergub Nomor 188 Tahun 2016, terdapat 441 ruas jalan yang ditetapkan sebagai titik parkir tepi jalan. Yang benar-benar dikelola Unit Pengelola Perparkiran hanya 244 ruas. Seratus sembilan puluh tujuh ruas sisanya berjalan sendiri.
Sekarang gabungkan dua kenyataan itu.
Jakarta hendak menaikkan tarif parkir mobil sampai sepuluh kali lipat, di kota yang hanya menguasai sebelas persen lokasi parkirnya sendiri.
Kalau tarif resmi dinaikkan sementara delapan puluh sembilan persen lokasi tetap berada di luar kendali, yang meningkat bukan pendapatan Jakarta. Yang meningkat adalah pendapatan mereka yang memungut tanpa karcis.
Gubernur Pramono Anung sesungguhnya sudah menunjuk akar masalahnya. “Sistemnya harus digitalisasi. Selama masih pakai uang cash, maka ruang untuk penyelewengan bisa terjadi,” katanya.
Ia benar. Uji coba aplikasi parkir di kawasan Monas bahkan mendongkrak retribusi sampai 300 persen — tanpa menaikkan tarif sepeser pun.
Tiga ratus persen, hanya dengan mengganti karcis kertas menjadi transaksi yang tercatat. Lalu mengapa yang lebih dulu diusulkan justru angka Rp60.000?
Ruang yang Ditinggalkan
Sejarah pendapatan parkir Jakarta sendiri sudah lama memberikan peringatan. Pada 2017, retribusi parkir menyentuh Rp107,9 miliar — angka tertinggi yang pernah dicapai. Pada 2024, ia menyusut menjadi Rp57,2 miliar.
Tarifnya tidak pernah turun selama periode itu. Yang menurun adalah kemampuan negara memungutnya.
Di sinilah alun-alun tadi menemukan relevansinya. Ruang bersama tidak pernah kosong dalam waktu lama. Ketika negara mundur dari sebuah ruang publik, yang mengisinya bukan warga, melainkan siapa pun yang paling cepat memasang sempritan.
Bahu jalan Jakarta sudah lama diisi oleh ekonomi bayangan yang tumbuh persis di lubang yang ditinggalkan pemerintah kota. Menaikkan tarif tanpa merebut kembali ruang itu sama saja dengan menaikkan gaji orang yang tidak kita pekerjakan.
Kadishub sudah meminta maaf, dan angka Rp60.000 kini berstatus usulan yang tertunda. Tapi permintaan maaf itu menjawab pertanyaan yang salah.
Yang perlu dipertanggungjawabkan bukan mengapa angkanya terlalu tinggi. Melainkan mengapa sebuah pemerintahan yang baru sanggup memungut tiga belas persen dari targetnya merasa bahwa persoalannya terletak pada tarif yang terlalu murah.
Dan kalau Rp838 miliar bisa hilang dalam delapan bulan tanpa banyak yang bertanya, berapa lagi yang harus menguap sebelum ada yang benar-benar meminta maaf?***





Tinggalkan Balasan