Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama atau pada saat yang sama.
-
Prinsip keberimbangan (cover both sides) wajib diterapkan pada berita yang bersifat menuduh atau menghakimi.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan UU ITE.
-
Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung unsur SARA, kekerasan, atau pornografi.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Ralat atau koreksi harus ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi dengan keterangan yang jelas.
4. Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah ralat atau atas perintah pengadilan.
5. Iklan dan Konten Komersial
-
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan (konten berbayar).
-
Setiap berita/konten yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.
Catatan Redaksi: Seluruh awak redaksi kami dalam menjalankan tugas jurnalistik dibekali tanda pengenal sah dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun (amplop) yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
