Pemerintah mengalihkan pembelajaran di daerah terdampak kabut asap setelah PM2.5 di Palangka Raya mencapai 590,4 mikrogram per meter kubik. Jumlah sekolah terdampak belum diumumkan.
KOSONGSATU.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi SMA, SMK, dan sekolah khusus di wilayah terdampak kabut asap mulai Senin, 31 Agustus 2026.
Kebijakan berlaku bagi sekolah yang kualitas udaranya masuk kategori Indeks Standar Pencemar Udara tidak sehat hingga berbahaya. Namun, pemerintah provinsi belum memerinci daerah, jumlah sekolah, guru, dan pelajar yang terkena kebijakan tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 yang ditandatangani Gubernur Agustiar Sabran pada Senin.
“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, serta satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan kategori dimaksud, pelaksanaan proses belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh,” demikian isi surat edaran tersebut.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2026 tentang layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
PM2.5 Tembus Kategori Berbahaya
Pemberlakuan pembelajaran jarak jauh bertepatan dengan lonjakan konsentrasi partikel halus atau PM2.5 di Palangka Raya.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai 590,4 mikrogram per meter kubik pada Senin pukul 09.00 WIB. Angka tersebut masuk kategori berbahaya.
PM2.5 merupakan partikel berdiameter tidak lebih dari 2,5 mikrometer yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan.
Kualitas udara Palangka Raya telah memburuk sejak pekan sebelumnya. Pada Kamis, 27 Agustus, konsentrasi PM2.5 tercatat melampaui 200 mikrogram per meter kubik selama sekitar empat jam.
Pemerintah Kota Palangka Raya lebih dahulu menerapkan pembelajaran jarak jauh pada 28, 29, dan 31 Agustus. Kebijakan diambil setelah kualitas udara di sejumlah lokasi masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Selama pembelajaran jarak jauh, kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 WIB. Durasi setiap jam pelajaran dipangkas menjadi 30 menit, sedangkan guru tetap mengajar dari sekolah masing-masing.
Kegiatan praktik di SMK dapat diganti dengan pembelajaran teori. Sekolah khusus diperbolehkan menyesuaikan metode belajar secara daring ataupun luring berdasarkan kondisi peserta didik.
Orang tua atau wali diminta mengawasi anak selama belajar dari rumah. Pelajar juga diminta tidak berkegiatan di luar rumah ketika kualitas udara masih buruk.
Surat edaran tersebut belum menjelaskan dukungan perangkat dan koneksi internet bagi keluarga yang kesulitan mengikuti pembelajaran daring. Kebijakan akan dievaluasi setiap tiga hari berdasarkan perkembangan kabut asap.
ISPA Capai 72.431 Kasus
Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah mencatat 72.431 kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA hingga pekan ke-33 tahun ini.
Palangka Raya mencatat kasus tertinggi dengan 16.166 kasus. Posisi berikutnya ditempati Kotawaringin Barat sebanyak 12.467 kasus, Kotawaringin Timur 7.982 kasus, dan Kapuas 7.910 kasus.
Data itu mencakup seluruh kasus ISPA yang tercatat sehingga tidak semuanya dapat dikaitkan langsung dengan kabut asap. Namun, Dinas Kesehatan menyatakan musim kemarau dan asap kebakaran meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
Sebanyak 11 puskesmas di Palangka Raya telah menyiagakan ruang pelayanan oksigen. Layanan ditujukan bagi warga yang mengalami sesak napas atau membutuhkan bantuan oksigen.
Sumber Asap Belum Diperinci
Kementerian Kehutanan mencatat 343 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah selama 17–19 Agustus. Jumlah harian melonjak dari 28 titik menjadi 73 titik, kemudian mencapai 242 titik.
Kementerian mengingatkan bahwa titik panas tidak otomatis menunjukkan jumlah kebakaran. Satu peristiwa kebakaran dapat terdeteksi sebagai beberapa titik panas dan masih harus diverifikasi di lapangan.
Pemerintah telah mengerahkan pemadaman darat dan armada udara. Operasi itu melibatkan helikopter patroli, helikopter pengebom air, pesawat patroli, serta operasi modifikasi cuaca.
Namun, pemerintah belum membuka pemetaan yang menghubungkan lokasi kebakaran dengan sebaran asap, status penguasaan lahan, dan pihak yang bertanggung jawab atas setiap kawasan terbakar.
“Setiap informasi tersebut tetap diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi, lokasi, penyebab, dan luas area yang terbakar,” demikian keterangan Kementerian Kehutanan.***





Tinggalkan Balasan