Muktamar ke-35 NU merekomendasikan pemerintah memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan pada 2027, serta mempertahankan Undang-Undang Pesantren sebagai aturan khusus.
KOSONGSATU.ID – Mushohih Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, KH Abdul Ghofur Maimoen, mendesak pemerintah menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi ini disahkan dalam Sidang Pleno III di Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026. Keputusan ini menuntut pemisahan anggaran dimulai selambatnya pada 2027.
“Berdasarkan putusan MK, MBG yang mengambil porsi 20 persen dana pendidikan ini keliru, tapi akan diberhentikan hingga 2028. Saya kurang setuju, sebaiknya segera dihentikan,” kata Ghofur di Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ihwal pendanaan, pemerintah merencanakan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam RAPBN 2027. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun dialokasikan untuk membiayai program MBG. Komisi C menilai langkah pemerintah menyalahi peruntukan khusus anggaran pendidikan dasar negara.
Status Khusus Pendidikan Pesantren dalam Sisdiknas
Selain isu anggaran, Muktamar NU juga menyoroti Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Komisi merekomendasikan agar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak dilebur ke dalam beleid sapu jagat tersebut. Aturan tentang pesantren dinilai harus tetap berdiri sebagai regulasi khusus atau lex specialis.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyatakan pesantren memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar institusi akademik. “Undang-Undang Pesantren terdiri dari tiga fungsi: fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Basnang.
Karena itu, Basnang menilai kekhasan sistem pesantren harus tetap diakui oleh negara. Ia menegaskan bahwa seluruh ragam pendidikan yang dijalankan oleh pondok pesantren merupakan bagian sah dari sistem pendidikan nasional yang dilindungi undang-undang.
Kesenjangan Guru dan Dana Riset
Sebelumnya, Perwakilan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) India, Nizal, menyoroti perbedaan kondisi guru di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia mengusulkan pembentukan badan khusus untuk menaungi dan menyetarakan nasib seluruh pengajar.
Nizal juga mendorong beasiswa sarjana bagi guru mengaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an agar mereka memenuhi standar sertifikasi. “Harus ada badan guru tersendiri yang menaungi, mengingat sampai hari ini masih terdapat kesenjangan antara kedua kementerian,” ujar Nizal.
Selain itu, ia mendesak peningkatan alokasi pendanaan penelitian nasional untuk menopang kualitas pendidikan jangka panjang. “Dana riset di Indonesia masih lumayan jauh dengan negara lain. Harapannya bisa minimal satu persen PDB,” kata Nizal.***




Tinggalkan Balasan