Muktamar Ke-35 NU membawa tradisi bahtsul masail berhadapan dengan persoalan yang tak pernah dibayangkan para penyusun kitab klasik. Data genetika, aset kripto, dan cip otak menguji kemampuan fikih menjaga martabat manusia di tengah teknologi yang bergerak lebih cepat daripada hukum.
KOSONGSATU.ID — Di ruang-ruang pesantren, kitab-kitab yang ditulis berabad-abad lalu kembali dibuka. Namun, persoalan yang dibawa ke hadapan para kiai kali ini bukan perkara klasik mengenai perdagangan hasil bumi, pengairan sawah, atau pembagian harta warisan.
Para peserta Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akan membahas komersialisasi data DNA, kedudukan aset kripto, hingga pemasangan cip nirkabel ke dalam jaringan otak manusia.
Tiga perkara tersebut mempertemukan dua dunia yang sekilas tampak berjauhan: tradisi keilmuan pesantren yang bertumpu pada kitab kuning dan teknologi abad ke-21 yang bergerak melampaui batas tubuh manusia.
Muktamar yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 itu bukan hanya menentukan kepemimpinan organisasi. Forum tersebut juga menguji kemampuan fikih membaca zaman tanpa kehilangan akar keilmuannya.
Sekretaris Steering Committee Muktamar Ke-35 NU Mohammad Nuh mengatakan materi keagamaan telah disiapkan sejak Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU. Pembahasannya kemudian diperdalam dalam forum pra-muktamar di Depok.
“Dari situ, masyarakat bisa dapat kajian yang utuh, tidak hanya dari perspektif agama murni tapi dari sisi keilmuan juga. Untuk memutuskan itu, dua-duanya menjadi penting,” kata Mohammad Nuh di Jombang, Rabu, 26 Agustus 2026, seperti diberitakan NU Online.
Fikih Tidak Berhenti pada Bunyi Kitab
Bahtsul masail merupakan forum musyawarah para ahli keilmuan Islam, terutama fikih, untuk membahas persoalan yang belum ditemukan jawabannya secara langsung dalam karya ulama terdahulu.
Tradisi tersebut tidak menyerahkan keputusan kepada satu orang. Para kiai mempertemukan pendapat dari berbagai disiplin, menelusuri rujukan terdahulu, memahami duduk persoalan, kemudian merumuskan jawaban secara kolektif.
Cara kerja itu memperlihatkan bahwa kitab kuning tidak diposisikan sebagai benda mati. Teks lama digunakan untuk membaca persoalan baru melalui pencarian kesamaan sebab, tujuan hukum, dampak, serta kemaslahatan yang hendak dilindungi.
Karena itu, ketidakhadiran istilah DNA, Bitcoin, Ethereum, atau implan otak dalam kitab klasik tidak membuat fikih kehilangan kemampuan menjawabnya. Tantangan justru terletak pada ketepatan memahami teknologi sebelum menetapkan hukumnya.
Kesalahan dalam menggambarkan persoalan dapat menghasilkan keputusan yang keliru. Aset kripto, misalnya, tidak cukup dinilai hanya dari bentuknya yang tidak kasatmata. Para perumus hukum perlu membedakan fungsinya sebagai aset, alat tukar, instrumen investasi, atau sarana spekulasi.
Begitu pula cip otak. Teknologi yang digunakan untuk membantu pasien lumpuh berkomunikasi tidak dapat serta-merta disamakan dengan implan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan manusia di luar kebutuhan medis.
DNA Bukan Sekadar Deretan Data
Persoalan paling mendasar muncul dalam komersialisasi data genetika. Melalui sampel darah atau air liur, perusahaan dapat membaca garis keturunan, risiko penyakit, dan sejumlah kecenderungan biologis seseorang.
Informasi tersebut kemudian dapat disimpan, dipertukarkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan riset, industri farmasi, perusahaan asuransi, hingga bisnis teknologi.
Data DNA berbeda dari nama, nomor telepon, atau alamat surat elektronik. Informasi genetika tidak hanya menggambarkan pemilik sampel, tetapi juga membawa jejak biologis orang tua, saudara, anak, dan keturunannya.
Karena itu, persetujuan seseorang untuk menyerahkan data DNA tidak selalu menghapus risiko terhadap anggota keluarganya.
Materi bahtsul masail mengajukan dua pertanyaan pokok. Pertama, apakah data DNA dapat dipandang sebagai hak milik pribadi yang boleh diperjualbelikan atau harus diperlakukan sebagai rahasia yang dilindungi. Kedua, apakah seseorang berhak mengizinkan perusahaan memanfaatkan data yang juga mengandung informasi mengenai keluarga dan keturunannya.
Dalam hukum Indonesia, data genetika telah digolongkan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pengungkapan dan penggunaannya secara melawan hukum juga dilarang.
Draf materi bahtsul masail menelusuri persoalan tersebut melalui konsep sirr atau rahasia, amanah, hak milik, dan larangan menimbulkan kemudaratan kepada orang lain.
NU Online memperkirakan forum dapat membuka kemungkinan pengelolaan data DNA melalui mekanisme alih kuasa. Namun, persetujuan pemilik tidak dapat diperlakukan sebagai izin tanpa batas. Tujuan penggunaan harus dijelaskan, persetujuan harus diberikan secara sadar, dan pengelolaannya tidak boleh merugikan pihak lain yang mempunyai keterkaitan genetis.
Perkiraan tersebut belum menjadi keputusan resmi. Pembahasan bahtsul masail dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dari Mata Uang Maya hingga Cip di Otak
Perkara kedua menyangkut cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum. Forum akan menelusuri apakah aset kripto dapat diakui sebagai harta, digunakan sebagai alat pertukaran, atau justru mengandung ketidakjelasan dan spekulasi yang berlebihan.
Perdebatan mengenai kripto menunjukkan bahwa fikih tidak hanya menilai nama sebuah teknologi. Penilaian perlu membedah fungsi, manfaat, risiko, mekanisme transaksi, serta akibatnya bagi para pihak.
Satu aset kripto dapat digunakan sebagai instrumen penyimpanan nilai, tetapi juga dapat diperdagangkan melalui spekulasi ekstrem. Perbedaan praktik tersebut berpotensi menghasilkan penilaian hukum yang berbeda.
Persoalan berikutnya bahkan memasuki batas tubuh manusia. Muktamar akan membahas integrasi implan otak nirkabel ke dalam jaringan saraf.
Teknologi semacam ini menjanjikan manfaat besar bagi pasien yang kehilangan kemampuan bergerak atau berkomunikasi. Namun, perkembangannya juga membuka persoalan mengenai keselamatan, privasi pikiran, perubahan kemampuan alami manusia, dan kemungkinan penguasaan data saraf oleh perusahaan.
Jika data DNA dapat membuka jejak biologis seseorang, data dari otak berpotensi membaca pola gerak, respons, bahkan kehendak manusia. Pada titik tersebut, teknologi tidak lagi sekadar berada di tangan. Teknologi memasuki ruang yang selama ini dianggap paling pribadi: tubuh dan pikiran.
Pesantren Memasuki Abad Kedua
Muktamar ini menjadi forum pertama NU pada abad kedua perjalanan organisasinya. Menariknya, teknologi bukan hanya menjadi bahan perdebatan di ruang bahtsul masail.
Panitia juga menggunakan sistem berbasis cip dan kecerdasan buatan untuk memverifikasi identitas, status kepesertaan, lokasi, dan forum yang diikuti peserta. Sistem tersebut dikembangkan dengan melibatkan para santri. Teknologi itu digunakan untuk mencegah peserta pengganti atau peserta tanpa hak memasuki persidangan.
Keadaan tersebut memperlihatkan posisi pesantren yang lebih rumit daripada gambaran lama sebagai benteng yang menolak modernitas. Pesantren menggunakan teknologi sekaligus mempertanyakan batas etik penggunaannya.
Di sinilah arti penting bahtsul masail melampaui keputusan halal dan haram. Forum tersebut sedang menelusuri garis batas antara manfaat dan kerusakan, kebebasan dan perlindungan, serta kemajuan dan martabat manusia.
Kitab kuning mungkin tidak menyebut DNA, Bitcoin, atau cip otak. Namun, tradisi keilmuan yang dibawanya telah lama mengajarkan satu prinsip: kemampuan melakukan sesuatu tidak selalu berarti manusia berhak melakukannya.
Keputusan akhir Muktamar Ke-35 NU akan menunjukkan apakah fikih pesantren mampu menjaga prinsip itu ketika tubuh manusia, identitas genetis, dan pikiran mulai diperebutkan sebagai komoditas baru.***





Tinggalkan Balasan