Bank Indonesia mengeklaim transaksi QRIS semester I 2026 tumbuh 100,12 persen secara volume dan 89,52 persen secara nilai — tetapi perbandingan langsung dengan angka resmi semester I 2025 justru menunjukkan hasil yang jauh berbeda.

KOSONGSATU.ID — Bank Indonesia kembali menyampaikan kabar gembira soal digitalisasi pembayaran nasional. Dalam laporan yang dirilis awal Agustus 2026, bank sentral mencatat transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sepanjang semester I 2026 menembus 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp600,69 triliun.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta bahkan menyebut pertumbuhan itu mencapai 100,12 persen secara volume dan 89,52 persen secara nilai dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Di atas kertas, pencapaian ini memang layak dirayakan. Jumlah pengguna QRIS tercatat menyentuh 66 juta orang dengan 44,86 juta titik merchant tersebar di seluruh Indonesia per akhir Juni 2026.

BI pun menargetkan angka itu terus dikerek hingga 70 juta pengguna dan volume 17 miliar transaksi pada akhir tahun — target yang, menurut mereka, hampir tiga perempatnya sudah tercapai hanya dalam enam bulan pertama.

Namun ketika angka semester I 2026 ini disandingkan dengan data resmi BI sendiri untuk semester I 2025, sebuah kejanggalan mulai terlihat.

Selisih yang Tidak Kecil

Pada Agustus 2025, BI merilis capaian transaksi QRIS semester I tahun itu: 6,05 miliar transaksi dengan nilai Rp579 triliun. Jika angka semester I 2026 (12,55 miliar transaksi, Rp600,69 triliun) dibagi langsung dengan angka semester I 2025 tersebut, hasilnya jauh dari klaim BI.

Secara volume, 12,55 miliar dibagi 6,05 miliar menghasilkan pertumbuhan sekitar 107 persen — angka ini kurang lebih sejalan dengan klaim 100,12 persen yang disampaikan bank sentral, meski tetap ada selisih beberapa poin persentase.

Yang jauh lebih mencolok ada pada sisi nilai transaksi. Rp600,69 triliun dibagi Rp579 triliun hanya menghasilkan pertumbuhan sekitar 3,7 persen. Angka ini terpaut sangat jauh dari klaim BI bahwa nilai transaksi QRIS tumbuh 89,52 persen secara tahunan.

Selisih puluhan poin persentase semacam ini bukan perkara pembulatan biasa — ia menunjukkan kemungkinan adanya perbedaan basis penghitungan, periode pembanding, atau metodologi agregasi data yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Kebiasaan Baru yang Butuh Angka yang Bisa Dipercaya

Terlepas dari kejanggalan angka pertumbuhan nilai transaksi, tren dasarnya sulit dibantah: QRIS memang telah menjadi kebiasaan harian sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebelumnya kesulitan mengakses sistem pembayaran nontunai.

Ekspansi 44,86 juta titik merchant bukan angka kecil, dan ia menandakan literasi digital masyarakat memang bergerak maju.

Tetapi kebanggaan atas capaian digitalisasi ini semestinya tidak menghalangi kewajiban otoritas moneter untuk terbuka soal metodologi. Ketika publik dan pelaku usaha diminta memercayai narasi pertumbuhan ekonomi digital nasional, angka yang disodorkan mesti bisa ditelusuri dan diverifikasi ulang, bukan sekadar dihafalkan sebagai capaian.

Sejarah mencatat, kedaulatan sebuah bangsa atas sistem ekonominya tidak pernah dibangun dari klaim semata, melainkan dari kepercayaan publik yang lahir setelah data diuji dan dibuktikan konsisten.

QRIS boleh saja menjadi instrumen kedaulatan pembayaran digital Indonesia — tetapi kedaulatan itu hanya bermakna jika angka di baliknya juga berdaulat dari kejanggalan.

Hingga artikel ini diturunkan, KosongSatu.ID belum menerima tanggapan resmi dari Bank Indonesia terkait selisih metodologi penghitungan pertumbuhan nilai transaksi QRIS antara semester I 2025 dan semester I 2026.***