Menjelang Muktamar Ke-35 NU, sistem hibrid AHWA diusulkan untuk memilih Ketua Umum PBNU sebagai jalan tengah antara hak suara cabang dan otoritas ulama.

Suasana serambi masjid dan pondok pesantren di masa awal berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) sering kali menjadi saksi bisu musyawarah yang jauh dari ingar-bingar perebutan kuasa.

Kala itu, menunjuk seorang pemimpin jam’iyah bukanlah soal adu kampanye atau adu tebal modal logistik, melainkan kepatuhan mutlak pada ketajaman batin dan restu para kiai sepuh.

Fakta inilah yang kembali menggaung menjelang Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, lewat satu istilah klasik yang sarat makna: Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

​Kepemimpinan di Bawah Restu Ulama

Sejak NU berdiri pada tahun 1926 hingga era kepemimpinan KH Idham Chalid, proses penentuan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) amat jauh dari nuansa persaingan politik modern. Pemilihan kala itu lebih banyak dipengaruhi oleh musyawarah mufakat para kiai kharismatik. Tokoh yang ditunjuk duduk di pucuk pimpinan adalah mereka yang benar-benar dinilai mampu memikul amanah berat, tanpa gesekan perolehan suara yang membelah umat.

​Meski secara konsep formal institusi Ahlul Halli wal Aqdi—yang dalam tradisi fikih politik Islam (siyasah) dimaknai sebagai “orang-orang yang berwenang melepaskan dan mengikat”—belum dibakukan, roh dari konsep ini telah hidup secara kultural.

Tokoh-tokoh yang masuk dalam kategori ahlus-syaukah (memiliki pengaruh kuat, otoritas keilmuan, dan integritas moral) merumuskan keputusan krusial demi kemaslahatan organisasi. Mereka bertindak sebagai palang pintu terakhir penjaga moralitas NU.

​Titik Balik Khittah 1926 dan Pelembagaan AHWA

Seiring pergantian zaman, nilai-nilai permusyawaratan ini sempat kembali mewarnai jargon “Kembali ke Khittah 1926” yang dikumandangkan pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984.

Namun, wacana untuk benar-benar melembagakan AHWA secara formal dan tertulis sebagai satu-satunya mekanisme pemilihan Rais Aam baru terealisasi tiga dekade kemudian. Tepatnya, pada Muktamar ke-33 di Jombang tahun 2015.

​Mekanismenya dirancang elegan: setiap Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) mengusulkan nama-nama kiai. Sembilan kiai sepuh dengan dukungan terbanyak kemudian berembuk di ruang tertutup untuk menunjuk sosok Rais Aam.

Langkah historis ini dipercaya mampu menyelamatkan ulama dari ancaman kampanye hitam, politik transaksional, dan polarisasi yang kerap menyertai mekanisme pemungutan suara bebas.

​Sistem “Pilkada” dan Ancaman Politik Transaksional

Meski posisi Rais Aam telah dilindungi oleh sistem AHWA, posisi Ketua Umum PBNU justru mengalami dinamika yang berbeda. Tuntutan keterbukaan dan modernisasi membuat organisasi mulai menerapkan sistem pemilihan langsung. Penentuannya bergantung murni pada perolehan suara sah dari para utusan PCNU dan PWNU.

​Sistem satu cabang satu suara (one man one vote) ini memang tampak sangat demokratis. Namun, di sisi lain, mekanisme voting bebas head-to-head ini tak jarang melahirkan masalah serius yang mirip dengan gegap gempita “Pilkada”.

Mulai dari pembentukan kubu-kubuan, polarisasi antar-pendukung yang meruncing pasca-muktamar, hingga celah masuknya praktik politik uang yang mencederai nilai luhur pesantren.

​Jalan Tengah Bernama Hibrid

Kini, dengan kembalinya Muktamar NU ke Jombang pada 2026, muncul diskursus kuat untuk mengevaluasi sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Dalam diskusi “Muktamar Untuk Semua” yang digagas Forum Nahdliyyin Bersatu, Idy Muzayyad melontarkan usulan penting: mengembalikan penentuan akhir Ketua Umum kepada otoritas ulama melalui sistem AHWA.

​Gagasan berkonsep hibrid ini menawarkan jalan tengah. Cabang dan wilayah tetap memiliki hak suara, tetapi sebatas untuk menjaring dan mengusulkan nama calon. Nama-nama yang lolos ambang batas tidak lagi diadu dalam voting terbuka di arena muktamar, melainkan diserahkan kepada sembilan kiai anggota AHWA untuk disaring, diistikharahi, dan diputuskan.

Dengan perpaduan ini, Ketua Umum yang terpilih tak sekadar bermodal logistik dan popularitas, tetapi benar-benar teruji kapasitas keilmuan dan integritasnya di hadapan para ulama muassis.

​Menjaga Marwah di Tengah Zaman

Kembali ke tradisi Ahlul Halli wal Aqdi dalam memilih pemimpin jam’iyah sejatinya bukanlah sebuah kemunduran sistem demokrasi, melainkan bentuk ikhtiar organisasi modern yang berpijak teguh pada akhlak pesantren.

Lewat mekanisme ini, NU seolah sedang mengingatkan sejarahnya sendiri bahwa jam’iyah ini didirikan bukan sebagai arena aji mumpung perebutan kekuasaan. Pada akhirnya, melibatkan otoritas AHWA adalah cara terbaik Nahdliyyin merawat sejarah dan menjaga marwah para kiai agar tetap berada di maqam yang paling mulia.***