Peran Letkol KH Abdul Choliq Hasyim memimpin Laskar Hizbullah terungkap di tengah misteri tewasnya Jenderal Mallaby, kedekatannya dengan Jenderal Sudirman, hingga amanat enam pasal perjuangan.
KOSONGSATU.ID – Perwira militer Inggris, Kapten RC Smith, menyatakan penembak Brigadir Jenderal AWS Mallaby adalah pemuda Indonesia berusia 16 tahun. Pemuda itu muncul di jendela mobil membawa pistol otomatis. Insiden tragis ini meletus pada 30 Oktober 1945 di Surabaya.
Kematian Mallaby menjadi titik didih perlawanan yang diorkestrasi oleh sejumlah perwira, termasuk Letnan Kolonel KH Abdul Choliq Hasyim. Pria sapaan Gus Choliq ini merupakan tokoh kunci mobilisasi santri. Ia memadukan nilai pesantren dan disiplin militer.
Putra keenam Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari tersebut memulai karier militer pada 1944. Ia menjabat Daiyon Daidan dalam Pembela Tanah Air (PETA) bentukan Jepang. Setelahnya, ia terus mengabdi melalui BKR, TKR, TRI, hingga akhirnya bergabung di TNI.
Komando dan Amanat Enam Pasal
Pasukan Laskar Hizbullah bergerak masif akibat dorongan Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Kesatuan Hizbullah Surabaya Timur pimpinan Mustakim Zain bertugas di garis depan. Pasukan inilah yang mengepung pertahanan tentara Inggris di Gedung Internatio.
Dalam perlawanan, Gus Choliq menjalin hubungan sangat dekat dengan Panglima Besar Jenderal Sudirman. Ia kerap berkeliling mengendarai Jeep Wilis untuk mengoordinasikan kekuatan. Di tangannya selalu ada surat sakti berisi mandat sang panglima besar.
Kedekatan ini diperkuat oleh amanat enam pasal Jenderal Sudirman kepada Laskar Hizbullah. Pasal pertama dan kedua menekankan kepercayaan pada kekuatan diri serta keadilan Tuhan. Pasukan juga diwajibkan meneruskan perjuangan demi membela kebenaran.
Selain itu, pasal ketiga dan keempat menginstruksikan laskar agar pantang menyerah demi menjaga kemerdekaan nusa dan agama. Mereka harus mempertahankan proklamasi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembelaan ini wajib dilakukan dengan segenap jiwa.
Sebagai fondasi, Jenderal Sudirman memerintahkan laskar mendalami disiplin tentara pada pasal kelima. “Kalian harus hidup sebagai orang saleh dan mati sebagai syuhada,” demikian bunyi pasal keenam yang menjadi puncak amanat spiritual sang panglima.
Sikap Politik dan Dekrit
Setelah mundur dari militer pada 1952, Gus Choliq kembali mengasuh Pesantren Tebuireng. Ia menerapkan disiplin ketat dan melarang aktivitas politik praktis beroperasi di area pesantren. Segala bentuk kegiatan kepartaian harus dilakukan di luar pondok.
Ihwal relasi kenegaraan, keluarga Tebuireng sejatinya memiliki hubungan harmonis dengan Presiden Soekarno. Sejarah membantah rumor bahwa Gus Choliq menggunakan kekerasan fisik terhadap presiden. Namun, ia secara terbuka menentang Dekrit Presiden 1959.
Penolakan ini berujung teguran keras pemerintah pusat dan pembubaran Partai Aksi Kemenangan Umat Islam bentukannya. Sebagai anggota Konstituante, ia meyakini pembubaran parlemen itu keliru. “Jalan musyawarah dan diplomasi sejatinya masih bisa dilanjutkan,” kata Gus Choliq.***
Daftar Pustaka:
- Catatan Sejarah Resolusi Jihad dan Pertempuran Surabaya (22-30 Oktober 1945).
- Kesaksian Kapten RC Smith terkait Insiden Gedung Internatio, 30 Oktober 1945.
- Arsip Kepangkatan PETA (Daiyon Daidan) dan TNI (Letnan Kolonel) KH Abdul Choliq Hasyim.
- Dokumen Amanat 6 Pasal Panglima Besar Jenderal Sudirman kepada Laskar Hizbullah dan Sabilillah.
- Arsip Sejarah Pesantren Tebuireng: Era Kepemimpinan KH Abdul Choliq Hasyim (1953-1965) dan Pembubaran Partai AKUI.




Tinggalkan Balasan