Sabah, “Negeri di Bawah Bayu”, menyimpan bara sengketa sejak abad ke-19. Gugatan ahli waris Kesultanan Sulu senilai Rp 223 triliun terhadap Malaysia membuka mata dunia. Bagaimana sejarah kolonial ini bermula dan apa ancamannya bagi kedaulatan negara?

KOSONGSATU.ID – Jika disebut Sabah sebagai ‘Negeri di Bawah Bayu’, siapa yang tidak mengenalnya. Namun, di balik pesona alamnya yang memukau dan posisinya yang strategis sebagai bagian dari kemajuan ekonomi serantau, wilayah ini menyimpan bom waktu sejarah yang baru saja meledak di panggung hukum internasional.

Ketika Persekutuan Malaysia dibentuk pada 16 September 1963, dunia mencatatnya sebagai kejayaan integrasi politik. Namun, bayang-bayang Kesultanan Sulu—sebuah entitas Islam tertua di Nusantara yang dulunya menguasai gugusan pulau dari selatan Filipina hingga utara Kalimantan—tidak pernah benar-benar pudar.

Perseteruan yang memanas pada rentang 2022 hingga 2023 ini membuktikan satu hal mutlak: ketika sejarah kolonial dihadapkan pada kedaulatan negara modern, meja arbitrase bisa berubah menjadi medan tempur yang sama mematikannya dengan moncong senjata.

Bagi generasi muda, baik di Malaysia, Filipina, maupun Indonesia, memahami sengketa ini bukanlah sekadar menengok ke belakang. Ini adalah upaya membaca masa depan diplomasi dan pertahanan kawasan.

Melalui jejak dokumen berdebu sejak abad ke-19 hingga putusan kontroversial di Eropa, mari kita mengurai benang kusut tuntutan triliunan rupiah yang mengguncang arsitektur hukum internasional masa kini.

Akar Sejarah dan Ambigu Sebuah Perjanjian 1878

Pangkal dari segala perseteruan ini bermuara pada selembar dokumen yang ditandatangani pada 22 Januari 1878.

Saat itu, Kesultanan Sulu yang tengah mengalami kemunduran akibat gempuran armada Spanyol, dipaksa oleh keadaan untuk menandatangani perjanjian dengan Baron de Overbeck dan Alfred Dent dari British North Borneo Company (SBBU).

Sultan Jamalul ‘Azam menyerahkan pengelolaan wilayah Borneo Utara (kini Sabah) dengan imbalan penyerahan uang sebesar 5.000 Dolar Meksiko per tahun (yang kemudian dinaikkan menjadi 5.300 Dolar).

Masalahnya terletak pada terjemahan linguistik yang mematikan. Dalam kontrak berbahasa Melayu berhuruf Jawi, digunakan kata “padjak”. Pihak Sulu hingga kini menerjemahkannya sebagai “sewa” (lease) komersial yang bisa ditarik kembali, sementara pihak Inggris—dan kini Malaysia—mengartikannya sebagai “penyerahan” (cession) permanen.

Sejarah terus bergulir.

Protokol Madrid 1885 antara Inggris, Spanyol, dan Jerman membuat Spanyol melepaskan tuntutannya atas Borneo Utara. Disusul Perjanjian Carpenter 1915 di mana Sultan Sulu menyerahkan otoritas politiknya kepada Amerika Serikat yang kala itu menguasai Filipina.

Pada 1936, Sultan Jamalul Kiram II mangkat tanpa waris sah. Penghakiman Macaskie dari Inggris saat itu turun tangan, menetapkan bahwa hak waris Kesultanan Sulu hanyalah sekadar penerimaan “wang serahan” secara proporsional, bukan hak kepemilikan wilayah.

Saat Sabah akhirnya bergabung dengan Federasi Malaysia pada 1963—yang juga direstui oleh temuan Suruhanjaya Cobbold bahwa mayoritas rakyat Sabah ingin merdeka di dalam Malaysia—Pemerintah di Kuala Lumpur meneruskan tradisi pembayaran tahunan ini sekadar sebagai kewajiban sejarah senilai RM 5.300 (sekitar Rp 18 juta).

Tragedi Lahad Datu dan Palu Godam Arbitrase Sepihak

Status quo yang damai itu hancur berantakan pada awal 2013. Sekelompok pasukan bersenjata dari Filipina Selatan yang menamakan diri mereka loyalis Kesultanan Sulu mendarat di Lahad Datu, Sabah.

Pencerobohan berdarah ini menewaskan puluhan orang, termasuk aparat keamanan Malaysia. Sebagai respons tegas demi menjaga kedaulatan dan menekan kemarahan publik, Perdana Menteri Malaysia kala itu, Najib Razak, memutuskan menghentikan pembayaran tahunan kepada ahli waris Sulu.

Penghentian “wang pemisahan” inilah yang menjadi celah masuk bagi serangan balik yang tak terduga. Delapan orang ahli waris yang menolak dikaitkan dengan serangan Lahad Datu, menggandeng firma pendana litigasi dari Inggris, Therium, dengan dana segar lebih dari 20 juta dolar AS. Mereka membawa kasus ini ke meja arbitrase di Eropa pada 2017.

Mereka menggunakan jasa arbiter Gonzalo Stampa di Spanyol. Melalui proses arbitrase ad hoc sepihak—karena Malaysia secara tegas menolak hadir dan tidak mengakui yurisdiksi tersebut—Stampa menjatuhkan putusan fantastis pada Februari 2022. Ia memerintahkan Malaysia membayar kompensasi sebesar 14,92 miliar dolar AS (sekitar Rp 223 triliun) kepada ahli waris Sulu.

Berbekal putusan ini, para pengacara ahli waris mulai memburu aset-aset kedaulatan Malaysia di Eropa, berujung pada penyitaan dua anak perusahaan minyak raksasa Petronas di Luksemburg serta upaya mengincar aset properti kedutaan di Paris.

Perlawanan Sengit Malaysia di Medan Hukum Eropa

Pada mulanya, Malaysia memilih jalan diam, menganggap klaim itu sebagai absurditas tak berdasar. Namun, ketika aset strategis negara mulai disita di bawah payung Konvensi New York tentang arbitrase, Kuala Lumpur terbangun dari tidurnya. Mereka melancarkan serangan balasan yang komprehensif di ranah hukum internasional.

Argumen utama Malaysia sangat mendasar: arbitrase internasional sejatinya membutuhkan kesepakatan (consent) dari kedua belah pihak. Menggelar arbitrase sepihak (unilateral) atas sebuah negara berdaulat adalah pelanggaran fundamental terhadap hukum internasional.

Perlawanan agresif ini membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Madrid di Spanyol membatalkan penunjukan Dr. Gonzalo Stampa secara retrospektif. Bahkan, kepindahan Stampa ke Paris untuk membacakan putusan final award-nya dianggap sebagai tindakan ilegal, yang membuatnya kini berhadapan dengan tuntutan pidana contempt of court di Spanyol.

Kemenangan strategis diraih Malaysia secara bertahap. Pada Desember 2022 dan Januari 2023, pengadilan di Luksemburg mengetepikan perintah penahanan aset Petronas. Mahkamah Prancis pun turut menggantung penguatkuasaan putusan Stampa.

Melalui portal khusus Malaysia-SuluCase.gov.my, pemerintah Malaysia tidak hanya bertarung di meja hijau, tetapi juga di medan opini global, menegaskan bahwa kedaulatan wilayah tidak bisa digadaikan oleh terjemahan ambigu dokumen era kolonial yang dieksploitasi oleh para petualang hukum.

Ancaman Geopolitik dan Pelajaran Ketahanan bagi Indonesia

Bagi Asia Tenggara, sengketa Sabah bukanlah sekadar masalah bilateral antara Kuala Lumpur dan Manila.

Ketidakstabilan di perbatasan utara Kalimantan ini berisiko melahirkan spot konflik baru yang mengganggu keamanan serantau, terlebih di tengah memanasnya perairan Laut China Selatan.

Pasukan bersenjata non-negara yang bebas beroperasi di Filipina Selatan membuktikan bahwa tapal batas masa lalu masih menyimpan residu konflik yang nyata.

Bagi Indonesia, yang berbatasan langsung dengan Sabah dan Filipina Selatan, diam bukanlah pilihan strategis. Walau tidak ikut campur secara langsung, kewaspadaan militer (TNI/Polri) mutlak ditingkatkan di perbatasan.

Secara diplomatik, Indonesia harus mendesak penyelesaian damai demi menjaga harmoni ASEAN.

Namun, pelajaran paling berharga bagi Jakarta bermuara pada pentingnya ketahanan hukum (legal resilience).

Indonesia pernah merasakan getirnya diseret ke pengadilan arbitrase internasional dalam kasus Karaha Bodas, Churchill Mining, hingga Newmont.

Kasus Kesultanan Sulu vs Malaysia memberikan cetak biru betapa pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan klausul penyelesaian sengketa, baik pada perjanjian historis maupun kontrak investasi modern.

Negara tidak boleh meremehkan celah sekecil apa pun yang memungkinkan terjadinya arbitrase sepihak. Dibutuhkan diplomasi hukum yang tangguh, kearsipan sejarah yang tak terbantahkan, serta nyali politik untuk melawan ketika kedaulatan nasional dicoba dirampok menggunakan topeng yurisdiksi internasional.

Sejarah telah mengajarkan, kemerdekaan sebuah bangsa tidak hanya dijaga oleh barisan bedil di tapal batas, tetapi juga oleh ketajaman argumen di meja perundingan dunia.***