Jangan biarkan dalih penyalahgunaan wewenang berubah menjadi tameng untuk melindungi harta haram koruptor.
Oleh: Faried Wijdan | Penulis KosongSatuID
Perdebatan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali berputar di titik yang sama. Tarik-ulur terus berlangsung, sementara publik melihat DPR berulang kali mengedepankan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Kekhawatiran itu tentu sah. Perampasan aset menyentuh langsung hak milik warga negara. Dalam negara hukum, setiap kewenangan besar memang wajib diawasi ketat agar tidak berubah menjadi alat penindasan. Namun, kita juga harus jujur melihat kenyataan: ketakutan terhadap risiko tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kebutuhan hukum yang mendesak.
Perdebatan ini semestinya tidak berhenti pada soal takut atau tidak takut. Yang dibutuhkan justru adalah keberanian merancang aturan yang tegas, terukur, dan efektif. Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi pilihan politik yang bisa terus diulur, melainkan kewajiban negara yang mendesak.
Menjawab Dalih Penyalahgunaan Wewenang
Kewaspadaan terhadap penyalahgunaan kekuasaan memang mutlak. Mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap memberi kewenangan yang besar kepada negara. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan seperti itu bisa melahirkan ketidakadilan baru.
Tetapi menjaga prosedur hukum tidak boleh diartikan sebagai menumpulkan daya gigit hukum. Korupsi modern tidak lagi dilakukan dengan cara kasar dan sederhana. Hasil kejahatan kini disamarkan lewat rekayasa keuangan, penggunaan nama pihak lain, hingga pencucian uang ke dalam usaha yang tampak sah.
Bila negara hanya boleh merampas aset yang dapat dibuktikan secara langsung berasal dari satu tindak pidana tertentu, aparat penegak hukum akan selalu tertinggal. Karena itu, hukum Indonesia membutuhkan instrumen baru berupa perampasan diperluas, yakni mekanisme yang memungkinkan negara menindak aset yang nilainya tidak sebanding dengan penghasilan sah pelaku.
Tentu, kewenangan sebesar itu harus dibarengi pembuktian terbalik yang adil, transparan, dan dapat diuji. Pengawasan tidak boleh dihapus, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan koruptor terus menikmati hasil kejahatannya.
Korupsi Jangan Lagi Jadi Kejahatan Menguntungkan
Tanpa RUU Perampasan Aset, korupsi akan terus menjadi kejahatan berisiko rendah dengan keuntungan sangat tinggi. Penjara tidak lagi menakutkan bila pelaku tahu keluarganya tetap bisa hidup mewah dari kekayaan yang berhasil disembunyikan.
Gary Becker dalam The Economic Approach to Human Behavior menjelaskan bahwa orang cenderung melakukan kejahatan ketika manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang dihadapi. Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform juga menegaskan bahwa sistem hukum yang gagal menciptakan disinsentif ekonomi hanya akan menyuburkan korupsi.
Artinya, selama negara tidak mampu mencabut keuntungan ekonomi dari tindak korupsi, kejahatan ini akan terus menjadi pilihan rasional bagi pejabat yang tamak. Memiskinkan koruptor bukan slogan populis, melainkan jalan logis untuk memutus manfaat ekonomi dari kejahatan finansial.
Harta yang dikumpulkan secara culas harus kembali kepada publik. Sebab yang dirampas oleh korupsi bukan hanya uang negara, melainkan juga hak masyarakat atas keadilan, pelayanan, dan masa depan yang layak.
Keberatan atas nama hak asasi manusia juga perlu ditempatkan secara proporsional. Hak milik bukan hak yang absolut. Negara berwenang membatasi hak tersebut demi kepentingan publik, sepanjang prosesnya transparan, akuntabel, dan menyediakan pemulihan bila terjadi kekeliruan.
RUU Perampasan Aset karena itu harus segera disahkan. Bukan untuk membuka ruang kesewenang-wenangan, melainkan untuk menutup celah yang selama ini membuat korupsi tetap menjadi bisnis yang menggiurkan. Bila aturan ini terus ditunda, publik berhak curiga bahwa negara sedang terlalu lunak terhadap harta haram koruptor.***




Tinggalkan Balasan