Jangan biarkan dalih penyalahgunaan wewenang berubah menjadi tameng untuk melindungi harta haram koruptor.


Oleh: Faried Wijdan | Penulis KosongSatuID

Perdebatan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali berputar di titik yang sama. Tarik-ulur terus berlangsung, sementara publik melihat DPR berulang kali mengedepankan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Kekhawatiran itu tentu sah. Perampasan aset menyentuh langsung hak milik warga negara. Dalam negara hukum, setiap kewenangan besar memang wajib diawasi ketat agar tidak berubah menjadi alat penindasan. Namun, kita juga harus jujur melihat kenyataan: ketakutan terhadap risiko tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kebutuhan hukum yang mendesak.

Perdebatan ini semestinya tidak berhenti pada soal takut atau tidak takut. Yang dibutuhkan justru adalah keberanian merancang aturan yang tegas, terukur, dan efektif. Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi pilihan politik yang bisa terus diulur, melainkan kewajiban negara yang mendesak.

Menjawab Dalih Penyalahgunaan Wewenang

Kewaspadaan terhadap penyalahgunaan kekuasaan memang mutlak. Mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap memberi kewenangan yang besar kepada negara. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan seperti itu bisa melahirkan ketidakadilan baru.

Tetapi menjaga prosedur hukum tidak boleh diartikan sebagai menumpulkan daya gigit hukum. Korupsi modern tidak lagi dilakukan dengan cara kasar dan sederhana. Hasil kejahatan kini disamarkan lewat rekayasa keuangan, penggunaan nama pihak lain, hingga pencucian uang ke dalam usaha yang tampak sah.

Bila negara hanya boleh merampas aset yang dapat dibuktikan secara langsung berasal dari satu tindak pidana tertentu, aparat penegak hukum akan selalu tertinggal. Karena itu, hukum Indonesia membutuhkan instrumen baru berupa perampasan diperluas, yakni mekanisme yang memungkinkan negara menindak aset yang nilainya tidak sebanding dengan penghasilan sah pelaku.

Tentu, kewenangan sebesar itu harus dibarengi pembuktian terbalik yang adil, transparan, dan dapat diuji. Pengawasan tidak boleh dihapus, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan koruptor terus menikmati hasil kejahatannya.