RUU Perampasan Aset membutuhkan delapan belas tahun dan belum kunjung disahkan. Uang rakyat yang menuntutnya justru cukup ditahan lima hari kerja saja.

KOSONGSATU.ID — Kajian awal RUU Perampasan Aset dimulai oleh PPATK dan pemerintah sejak 2008. Setelah mati suri bertahun-tahun, rancangan itu baru resmi masuk Prolegnas Prioritas pada September 2025, lalu mulai dibahas Komisi III DPR pada Januari 2026. Targetnya disahkan sebelum Desember 2026—kalau tidak molor lagi.

Sementara itu, sepuluh warga Pati yang datang ke Jakarta untuk mengawal RUU ini justru mengalami proses hukum yang jauh lebih gesit. Begitu tiba di Jakarta pada 21 Agustus, rekening penyimpan donasi mereka langsung disentuh penyidik Polda Metro Jaya. Prosesnya rapi: mengacu Pasal 26 UU Pencucian Uang, tuntas dalam waktu maksimal lima hari kerja.

Silakan membandingkan sendiri kecepatannya. Aset hasil korupsi menunggu payung hukum delapan belas tahun. Donasi warga biasa cukup menunggu lima hari untuk urusan yang sama sekali berbeda.

Bukan Pemblokiran, Cuma “Penundaan” yang Kebetulan Pas Momen Demo

Polda Metro Jaya buru-buru meluruskan bahwa yang terjadi bukan pemblokiran, melainkan “penundaan transaksi.” Penyidik beralasan, penggalangan dana sebesar itu semestinya memakai badan usaha berizin, bukan rekening pribadi seorang warga bernama Supriyono.

Uang senilai Rp80 juta itu dijanjikan kembali pada 28 Agustus—tepat sehari setelah tanggal demo yang hendak dibiayainya selesai digelar. Soal kebetulan waktu ini, silakan menilai sendiri.

Pakar hukum pidana menyebut langkah tersebut sebenarnya bisa digugat lewat praperadilan, asalkan ada dugaan tindak pidana tertentu yang mendasarinya. Sejauh ini, dugaan itu masih dalam tahap “didalami,” sama seperti nasib RUU yang menjadi alasan demo digelar.

Kalau Prosedur Secepat Ini, Kenapa Aset Koruptor Masih Betah

Pasal 26 UU Pencucian Uang jelas bisa dipakai gesit kalau pemiliknya warga biasa dengan rekening pribadi. Pertanyaannya, kenapa kecepatan serupa jarang terdengar dipakai untuk aset-aset besar hasil korupsi yang justru menjadi alasan RUU ini diperjuangkan?

Barangkali jawabannya sederhana: merampas Rp80 juta milik warga Pati tidak memerlukan naskah akademik, RDPU berkali-kali, atau dua masa sidang. Cukup surat pemberitahuan dan lima hari kerja.

Tenang saja, uangnya juga dijanjikan kembali. Cuma soal RUU-nya, itu urusan lain—dan sepertinya bukan urusan lima hari kerja.***