Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia dimulai Januari 2025 dan sudah melewati tiga tenggat. Janji akses publik Agustus 2026 kini tersisa tujuh hari, sementara naskahnya masih tertahan urusan foto.
KOSONGSATU.ID — Tanggal 24 Agustus 2026, hitungan mundurnya menyisakan sepekan.
Kementerian Kebudayaan menjanjikan buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global bisa diakses publik pada Agustus tahun ini. Namun pada 5 Agustus, Menteri Kebudayaan Fadli Zon masih menjelaskan bahwa timnya menyeleksi foto dari arsip ANTARA dan IPPHOS, dan urusan hak kekayaan intelektual atas foto-foto itu belum tuntas. Tata letaknya, katanya, hampir rampung.
Kalimat “hampir rampung” sudah cukup lama menemani proyek ini.
Tenggat Pertama: 17 Agustus yang Bukan Peluncuran
Proyek penulisan ulang sejarah dimulai pada Januari 2025 dengan target penyelesaian Agustus tahun itu juga. Kementerian Kebudayaan menyiapkan uji publik pada Juli 2025, dan empat sesi diskusi digelar di sejumlah kampus antara 25 Juli hingga 4 Agustus 2025.
Publik terlanjur membaca 17 Agustus 2025 sebagai tanggal peluncuran, bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia. Ketika hari itu berlalu tanpa buku, Fadli Zon meluruskannya. “Bukan ditunda. Memang belum selesai karena rancangannya itu penulisannya selesai 17 Agustus,” ujarnya.
Penjelasannya masuk akal secara teknis: tanggal itu adalah tenggat penulisan, bukan tenggat terbit. Tetapi pembedaan semacam ini hanya bekerja apabila tenggat berikutnya dipenuhi.
Tenggat Kedua: Hari Pahlawan yang Terlewati
Pada 11 Agustus 2025, Fadli Zon menyebut target baru. “Rencana kita pada tahun ini, mudah-mudahan kita harapkan pada bulan Oktober atau November hari pahlawan itu,” katanya.
Oktober berlalu. Pada 25 Oktober 2025, Kementerian Kebudayaan masih menyatakan naskah berada pada tahap penyuntingan. Hari Pahlawan pun terlewati tanpa peluncuran.
Baru pada 14 Desember 2025 buku itu diluncurkan secara terbatas di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta. Fadli Zon menegaskan naskahnya ditulis para sejarawan, bukan pemerintah, dan mengakui hasilnya tidak sempurna.
Peluncuran yang Belum Bisa Dibaca
Di sinilah letak keganjilannya. Buku itu sudah diluncurkan, tetapi belum bisa dibaca.
Lebih dari lima bulan setelah peluncuran terbatas, pada Mei 2026, Fadli Zon kembali menjanjikan akses publik. “Iya, diakses oleh publik Agustus,” katanya. Ia menjelaskan naskahnya sebenarnya sudah terbit, hanya sedang disunting perwajahan dan desainnya.
Tiga bulan kemudian, pada 5 Agustus 2026, alasannya bergeser lagi ke hak cipta foto.
Jarak antara Januari 2025 dan hari ini terbentang sekitar sembilan belas bulan. Selama rentang itu, publik menerima empat pengumuman tenggat, satu peluncuran terbatas, dan nol halaman yang bisa diperiksa secara terbuka.
Angka yang Berubah di Tengah Jalan
Penundaan bukan satu-satunya hal yang bergerak. Angka-angka dasar proyek ini pun berubah tanpa penjelasan resmi.
Jumlah jilid tercatat sepuluh pada peluncuran Desember 2025, lalu menjadi sebelas dalam pernyataan Agustus 2026. Jumlah penulisnya juga berpindah-pindah: 113 orang menurut paparan anggaran pertengahan 2025, 112 orang menurut keterangan Agustus 2025, dan 123 orang menurut penyebutan terakhir. Struktur redaksinya disebut mencakup 20 editor jilid dan 3 editor umum, dengan penulis yang berasal dari 34 perguruan tinggi serta delapan lembaga non-akademik.
Perbedaan satu-dua angka mungkin terdengar sepele. Namun pada proyek yang justru bertugas menyusun catatan resmi sebuah bangsa, ketidakkonsistenan angka menjadi persoalan tersendiri. Publik sulit memercayai ketelitian sebelas jilid apabila jumlah jilidnya sendiri belum stabil.
Sembilan Miliar dan Hak Publik untuk Memeriksa
Anggaran proyek ini sudah dibuka sejak awal: Rp9 miliar dari Kementerian Kebudayaan.
Angkanya tidak besar dibanding banyak pos belanja negara. Namun uang publik memiliki konsekuensi yang tidak bergantung pada besarannya. Setiap rupiah yang dibelanjakan atas nama sejarah bangsa menciptakan hak bagi bangsa itu untuk memeriksa hasilnya.
Komisi X DPR sejak awal mengingatkan agar proyek ini melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, supaya hasilnya terbaca sebagai memori kolektif bangsa, bukan sebagai satu tafsir tunggal pemerintah. Peringatan itu justru semakin relevan ketika naskahnya tertahan. Naskah yang belum bisa dibaca tidak bisa dibantah, tidak bisa dikoreksi, dan tidak bisa disandingkan dengan versi mana pun. Ia hanya bisa dipercayai atau dicurigai.
Kekhawatiran itu tidak melayang di ruang hampa. Sepanjang 2025 hingga 2026, Fadli Zon berhadapan dengan gelombang kritik setelah mempersoalkan pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998. Komnas Perempuan menjawabnya dengan dokumen resmi: laporan Tim Gabungan Pencari Fakta yang diverifikasi Ikatan Dokter Indonesia mencatat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 pemerkosaan. TGPF dibentuk melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara pada 23 Juli 1998, dan temuannya diserahkan langsung kepada Presiden B.J. Habibie.
Semakin lama naskah tertahan, semakin panjang pula waktu bagi kecurigaan untuk mengeras menjadi kesimpulan.
Sepekan Terakhir
Kementerian Kebudayaan masih memiliki tujuh hari untuk menepati janjinya.
Persoalan hak cipta foto sesungguhnya bukan hambatan yang mustahil dilipat. Naskah bisa dibuka lebih dahulu dalam format teks, tanpa foto, sambil menuntaskan perizinan arsip. Versi digital bisa dirilis mendahului versi cetak. Daftar isi dan kerangka sebelas jilid pun bisa diumumkan sejak sekarang agar publik mengetahui apa yang sedang mereka tunggu.
Pilihan-pilihan itu tersedia. Yang belum terlihat adalah keputusan untuk mengambilnya.
Sejarah, pada akhirnya, bekerja lewat pemeriksaan silang. Ia bertahan sebagai ilmu justru karena bisa dibantah, dikoreksi, dan diperdebatkan. Sembilan belas bulan sudah dihabiskan untuk menuliskannya. Berapa lama lagi bangsa ini harus menunggu untuk sekadar diizinkan membacanya?***




Tinggalkan Balasan