Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar Ke-35 NU membahas perubahan kedudukan zakat dari pengurang penghasilan bruto menjadi pengurang langsung pajak terutang. Usulan tersebut masih dibahas dan belum menjadi keputusan final maupun aturan perpajakan.

KOSONGSATU.ID — Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat langsung mengurangi pajak penghasilan terutang.

Usulan tersebut dibahas oleh 292 peserta dalam sidang bertema “Pajak Berkeadilan” pada rangkaian Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Salah seorang tim perumus atau mushahhih materi, Ahmad Yazid Fattah, menjelaskan bahwa seorang Muslim dapat menghadapi dua kewajiban ketika penghasilan atau hartanya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pertama, kewajiban membayar pajak kepada negara. Kedua, kewajiban menunaikan zakat ketika harta atau penghasilannya telah mencapai nisab.

Forum tersebut kemudian membahas kemungkinan menyelaraskan kedua kewajiban itu melalui skema kredit pajak atau tax credit.

Bagaimana Skema yang Diusulkan?

Dalam skema yang dibahas Komisi Maudhu’iyah, zakat tidak hanya mengurangi penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pajak. Nilai zakat akan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

Ahmad Yazid memberikan contoh seorang wajib pajak yang mempunyai pajak terutang sebesar Rp100 juta. Jika orang tersebut telah membayar zakat Rp10 juta melalui badan atau lembaga amil zakat resmi, nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara menjadi Rp90 juta.

Dengan demikian, penghitungannya dilakukan sebagai berikut:

  • Pajak terutang: Rp100 juta
  • Zakat yang diakui: Rp10 juta
  • Pajak setelah dikurangi zakat: Rp90 juta

Skema itu berbeda dari ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini. Dalam aturan sekarang, zakat tidak langsung mengurangi pajak terutang, tetapi mengurangi penghasilan bruto sebelum penghasilan kena pajak dan pajak terutang dihitung.

Karena itu, pengurangan pajak yang diterima wajib pajak dalam sistem saat ini tidak selalu sama dengan jumlah zakat yang dibayarkan.

Mengapa NU Mengusulkan Perubahan?

Menurut penjelasan tim perumus, usulan tersebut berangkat dari kondisi seorang Muslim yang menanggung kewajiban zakat sekaligus pajak.

Zakat ditunaikan berdasarkan ketentuan agama dan disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf. Sementara itu, pajak dipungut negara untuk membiayai pengeluaran pemerintahan dan pelayanan publik.

Komisi Maudhu’iyah menilai pengakuan zakat sebagai pengurang langsung pajak dapat mengurangi beban pembayaran yang ditanggung masyarakat. Skema tersebut juga diharapkan mendorong pembayaran zakat melalui lembaga resmi serta menghubungkan administrasi zakat dengan administrasi perpajakan.

Akan tetapi, alasan tersebut masih merupakan dasar usulan yang dibahas dalam forum. Belum ada keputusan pemerintah yang menyatakan zakat dapat langsung mengurangi pajak terutang.

Apa Aturan yang Berlaku Sekarang?

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 menetapkan bahwa zakat atas penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi beragama Islam. Ketentuan serupa juga berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam.

Zakat harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk maupun disahkan pemerintah. Daftar lembaga yang memenuhi ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan Direktorat Jenderal Pajak.

Aturan itu juga mengakomodasi sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama selain Islam. Sumbangan tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto apabila disalurkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PER-4/PJ/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026. Peraturan itu melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai daftar lembaga penerima zakat serta sumbangan keagamaan wajib.

Dengan demikian, sampai Sabtu, 29 Agustus 2026, kedudukan zakat dalam perpajakan Indonesia tetap sebagai pengurang penghasilan bruto, bukan pengurang langsung pajak terutang.

Pemerintah Juga Mengkaji Kredit Pajak

Usulan yang dibahas dalam Muktamar NU sejalan dengan kajian harmonisasi zakat dan pajak yang sedang dilakukan Kementerian Agama.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menyiapkan tiga pilihan kebijakan.

Pertama, mempertahankan skema tax deduction yang berlaku sekarang. Dalam pilihan ini, zakat tetap menjadi pengurang penghasilan bruto.

Kedua, mengembangkan tax credit, yaitu menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak terutang.

Ketiga, menerapkan modified tax deduction atau pengurangan penghasilan yang dimodifikasi sebagai tahap peralihan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tax deduction menjadi pilihan yang paling siap dari sisi regulasi dan administrasi. Sementara itu, tax credit ditempatkan sebagai pilihan kebijakan jangka panjang.

Menurut Waryono, pajak dan zakat memiliki persamaan sebagai instrumen untuk kepentingan masyarakat. Namun, keduanya tidak dapat disamakan sepenuhnya karena mempunyai dasar hukum dan fungsi yang berbeda.

Kajian tersebut sedang dipertajam sebagai bahan penyusunan kebijakan dan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Karena masih berupa pilihan kebijakan, pemerintah juga belum menetapkan skema mana yang akan digunakan.

Belum Menjadi Keputusan yang Berlaku

Pembahasan di Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah tidak serta-merta mengubah kewajiban perpajakan masyarakat.

Hasil sidang komisi harus terlebih dahulu melewati mekanisme pengambilan keputusan dalam Muktamar NU. Apabila kemudian disahkan, keputusan tersebut menjadi pandangan atau rekomendasi organisasi, bukan otomatis menjadi hukum positif negara.

Penerapan zakat sebagai kredit pajak tetap memerlukan perubahan peraturan perpajakan oleh pemerintah dan pembentuk undang-undang. Aturan pelaksanaannya juga harus menentukan jenis zakat yang dapat dikreditkan, lembaga penerima, dokumen pembayaran, kelompok wajib pajak, serta batas maksimal pengurangan.

Pemerintah belum mengumumkan perhitungan mengenai dampak skema tersebut terhadap penerimaan pajak. Karena itu, besar penurunan penerimaan negara maupun pengaruhnya terhadap anggaran publik belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Hal yang telah dapat dipastikan adalah Komisi Maudhu’iyah Muktamar Ke-35 NU sedang membahas usulan perubahan skema. Sementara aturan yang berlaku tetap menempatkan zakat dan sumbangan keagamaan wajib sebagai pengurang penghasilan bruto.

Meta description: Muktamar NU membahas usulan zakat menjadi pengurang langsung pajak terutang. Skema kredit pajak itu belum menjadi keputusan final maupun aturan negara.***