Surat edaran Menkomdigi mewajibkan operator memberi pelanggan pilihan untuk melindungi sisa kuota. Laporan kepatuhan pertama harus disampaikan pada 28 September 2026.

KOSONGSATU.ID — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melarang operator menghilangkan sisa kuota internet secara sepihak dan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya. Kewajiban itu dituangkan dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang terbit pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026 itu mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

“Sisa kuota yang sudah dibayar adalah hak pelanggan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut Meutya, surat edaran diterbitkan karena kepatuhan operator terhadap putusan MK belum mencapai 100 persen. Kementeriannya juga masih menerima aduan pelanggan mengenai sisa kuota yang hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Pelanggan Harus Diberi Pilihan

Surat edaran itu memuat empat kewajiban. Operator harus menjaga sisa kuota sebagai hak pelanggan, tidak membebankan biaya tambahan, menyediakan pilihan perlindungan, dan melaporkan pelaksanaannya kepada kementerian.

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator tetap dapat menawarkan paket tanpa akumulasi kuota. Namun, skema itu harus menjadi pilihan pelanggan yang telah memperoleh informasi secara jelas, bukan keputusan sepihak operator.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator juga wajib menjelaskan harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi pemakaian, kebijakan pemakaian wajar, dan perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana. Pelanggan harus memperoleh kanal untuk memantau penggunaan dan sisa kuotanya.

Laporan pemenuhan kewajiban pertama harus disampaikan paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, operator diwajibkan melaporkan perkembangannya setiap bulan.

Hak Milik yang Tidak Berwujud

Dalam pertimbangannya, MK menempatkan kuota internet yang telah dibayar sebagai benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, manfaat yang belum digunakan tetap berada dalam perlindungan hak milik pelanggan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menyatakan perlindungan itu tidak harus berbentuk satu model paket. Operator dapat menyediakan paket dengan akumulasi kuota, paket tanpa akumulasi, maupun inovasi layanan lain sepanjang pelanggan diberi pilihan yang proporsional dan tidak dirugikan.

Dengan demikian, putusan MK tidak membuat seluruh kuota berlaku tanpa batas waktu. Pokok perintahnya adalah mencegah manfaat yang telah dibayar hilang tanpa informasi memadai, pilihan yang layak, atau mekanisme perlindungan.

Surat Edaran Belum Merinci Sanksi

Instrumen yang diterbitkan Kemkomdigi berupa surat edaran, bukan peraturan menteri. Hingga pengumuman pada Sabtu, kementerian belum merinci jenjang sanksi khusus bagi operator yang tidak memenuhi empat kewajiban tersebut.

Ukuran awal pelaksanaannya karena itu berada pada laporan operator yang jatuh tempo sebulan setelah surat edaran terbit. Kemkomdigi menyatakan akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota benar-benar tersedia bagi pelanggan.***