Data Kemkomdigi menunjukkan jaringan 5G pada 2025 baru menjangkau 13,11 persen populasi dan 6,33 persen wilayah permukiman. Pemerintah belum menjelaskan definisi serta angka pasti “cakupan nasional” yang ditargetkan pada 2029.

KOSONGSATU.ID — Pemerintah akan mempercepat perluasan jaringan generasi kelima atau 5G hingga 2029 untuk menopang penggunaan kecerdasan artifisial, komputasi awan, Internet of Things, dan layanan digital berkapasitas besar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail mengatakan peta jalan pengembangan 5G perlu dipercepat karena infrastruktur telekomunikasi akan menjadi fondasi ekonomi berbasis kecerdasan artifisial atau AI.

“Roadmap 5G harus kita percepat. Kita berharap pada 2029 cakupan 5G di Indonesia terus berkembang sampai ke pelosok-pelosok tanah air,” kata Ismail dalam keterangan yang dipublikasikan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Ismail, operator telekomunikasi tidak lagi cukup hanya menyediakan kapasitas jaringan. Infrastruktur yang dibangun juga harus mampu menopang layanan AI berbasis komputasi awan, komputasi berkinerja tinggi, serta berbagai aplikasi produktif bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Namun, pemerintah belum menguraikan angka dan definisi terukur dari istilah “cakupan 5G nasional” dalam pernyataan tersebut. Istilah itu tidak serta-merta berarti seluruh wilayah geografis Indonesia akan terjangkau jaringan 5G pada 2029.

Baru Menjangkau 13,11 Persen Populasi

Laporan Kinerja Kemkomdigi 2025 memperlihatkan jaringan 5G masih terkonsentrasi di perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data cakupan operator seluler, jaringan 5G pada 2025 menjangkau sekitar 35,40 juta penduduk, setara dengan 13,11 persen populasi Indonesia.

Jika dihitung berdasarkan permukiman, cakupannya baru mencapai 3.230,82 kilometer persegi atau 6,33 persen dari keseluruhan wilayah permukiman. Sementara berdasarkan luas wilayah Indonesia, jangkauan 5G hanya sekitar 0,28 persen atau 5.376,23 kilometer persegi.

Angka itu menunjukkan pentingnya membedakan tiga ukuran cakupan jaringan: jumlah penduduk yang terjangkau, luas wilayah permukiman yang memperoleh sinyal, dan luas geografis Indonesia secara keseluruhan.