LKBH FSH UIN Jakarta mengusulkan konsep safety rating dan safety right sebagai langkah preventif sekaligus hak mutlak masyarakat guna menekan tingginya angka kecelakaan angkutan publik.
KOSONGSATU.ID-Rentetan kecelakaan transportasi yang masih kerap terjadi di darat maupun laut memantik desakan perbaikan tata kelola dan pengawasan.
Menyikapi persoalan tersebut, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengusulkan penerapan peringkat keselamatan (safety rating) sebagai instrumen perlindungan utama bagi pengguna layanan transportasi publik.
Wakil Ketua LKBH FSH UIN Jakarta, Subhan Ansori, menegaskan bahwa sengkarut sistem angkutan di Tanah Air harus segera diakhiri melalui pengawasan berbasis risiko. Menurutnya, langkah pencegahan atau preventif harus menjadi prioritas utama ketimbang sekadar penanganan pasca-kecelakaan.
“Warga berhak selamat saat berada di moda transportasi. Negara mesti melakukan pengawasan terhadap moda transportasi dengan langkah intervensi sebelum kecelakaan,” ujar Subhan dalam diskusi “Forum Djuanda” di kampus UIN Jakarta, Senin (21/9/2026).
Hak Keselamatan dan Transparansi Operator
Subhan memaparkan, penerapan safety rating berfungsi sebagai tolok ukur bagi masyarakat untuk mengetahui tingkat keamanan sebuah moda transportasi. Agar sistem ini berjalan efektif, operator transportasi diwajibkan untuk membuka indikator keselamatan perusahaannya secara berkala kepada publik.
Transparansi ini, lanjut Subhan, bermuara pada pemenuhan hak keselamatan (safety right). “Jadi, safety right itu hak bagi warga untuk mengetahui dan menuntut keselamatan,” tutur pengajar Hukum Pidana di UIN Jakarta tersebut.
Keterbukaan informasi ini mutlak harus ditindaklanjuti oleh regulator melalui intervensi konkret di lapangan sebelum insiden terjadi. Apabila peringkat keselamatan sebuah angkutan menurun, pemerintah harus segera bergerak memperketat pengawasan.
“Operator wajib melakukan perbaikan, pembatasan operasi, hingga penghentian sementara jika terdapat risiko kritis,” tegas Subhan.
Penegakan Hukum dan Insentif
Selain menyoroti minimnya pencegahan, LKBH UIN Jakarta juga menilai sanksi bagi operator angkutan yang abai terhadap aturan masih tergolong lemah. Subhan mendorong adanya penegakan aturan secara tegas demi memberikan jaminan perlindungan maksimal bagi masyarakat pengguna transportasi.
Kendati demikian, pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak melulu harus bersifat punitif atau menghukum. Regulasi yang baik juga harus mampu merangsang kepatuhan industri melalui penghargaan.
“Namun, regulator perlu memikirkan insentif bagi operator yang taat aturan dengan memberikan reward kepada operator yang berkomitmen menjamin keselamatan penumpang,” ungkapnya.
Sebagai informasi, gagasan ini lahir dari “Forum Djuanda”, sebuah ruang kajian rutin dua mingguan yang diinisiasi oleh LKBH FSH UIN Jakarta. Forum ini secara khusus membahas berbagai persoalan hukum, kebijakan publik, dan isu kemasyarakatan terkini. Nama Djuanda sendiri merujuk pada pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sekaligus identitas lokasi kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.***





Tinggalkan Balasan