KPK menelusuri dugaan penyimpangan cukai terkait PT Djarum sejak 2010.

KOSONGSATU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan korupsi penerimaan cukai terkait PT Djarum yang diduga berlangsung sejak 2010. Penyidik memburu dokumen untuk mendalami praktik tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan dugaan periode itu ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.

“Iya, betul,” kata Taufik saat dikonfirmasi mengenai dugaan sejak 2010. Keterangan tersebut masih menyangkut periode dugaan perkara yang ditelusuri penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menduga terdapat pengaturan yang membuat pembayaran cukai tidak sesuai dengan jumlah semestinya. KPK juga masih mendalami kemungkinan pemberian uang kepada pihak Bea Cukai.

Penelusuran itu mencakup dokumen pada tahun-tahun yang masuk dalam penyidikan. Menurut Budi, penyidik secara khusus menyasar dokumen sesuai periode dugaan penyimpangan saat melakukan penggeledahan.

Penggeledahan Menjangkau Perusahaan Terafiliasi

KPK menggeledah kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026). Sehari kemudian, penyidik menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Budi, pada Jumat (30/10/2026), menyatakan penyidik akan menganalisis temuan itu untuk mendalami perkara.

KPK sebelumnya menyebut hitungan awal dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Budi menyampaikan estimasi tersebut pada Kamis (29/10/2026) malam. Angka itu masih merupakan perhitungan awal yang disampaikan lembaga antirasuah.

Budi juga menjelaskan bahwa perkara cukai yang ditangani KPK berbeda dengan perkara pajak yang ditangani Kejaksaan Agung. Keduanya menyangkut pos penerimaan negara yang berbeda.

Penyidikan Menggunakan Sprindik Umum

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pada Selasa (3/11/2026) bahwa penyidikan terkait PT Djarum menggunakan surat perintah penyidikan umum. Menurutnya, sprindik tersebut sudah terbit sejak September 2026.

Setyo mengatakan proses pengusutan telah berjalan sebelum penggeledahan pada akhir Oktober menarik perhatian publik. Dalam perkara khusus ini, KPK belum menetapkan tersangka, sebagaimana dilaporkan detikNews.

Sementara itu, Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum Budi Darmawan menyampaikan sikap perusahaan terhadap penyidikan tersebut saat dihubungi ANTARA pada Jumat (30/10/2026).

“Kami menghormati proses hukum,” kata Budi Darmawan.

Ia juga menyatakan perusahaan menghormati penggeledahan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penyidikan masih berlangsung.***