Mahfud MD meminta dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo diusut serius. Listyo Sigit telah diberhentikan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sementara motif perkara belum terungkap.

KOSONGSATU.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai perkara yang sangat serius bagi kepolisian dan negara.

“Ini kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri,” kata Mahfud dalam tayangan kanal YouTube pribadinya yang diberitakan pada Rabu, 4 November 2026.

Mahfud membandingkan perkara itu dengan sejumlah kasus yang pernah mengguncang Polri. Menurut dia, dugaan penyadapan kali ini menyasar kepala negara sehingga penyidik harus mengungkap tujuan dan pihak yang memperoleh hasilnya.

Ia juga membuka kemungkinan penyidikan berkembang ke dugaan makar, tetapi meminta publik menunggu hasil pemeriksaan. Pernyataan itu merupakan penilaian Mahfud, bukan kesimpulan penyidik.

Listyo Diberhentikan dari Jabatan KSP

Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Pada Rabu pagi, Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Pemberhentian dari jabatan tersebut merupakan perkembangan administrasi pemerintahan. Tanggung jawab pidana Listyo dan dua tersangka lainnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Yusril: Belum Ada Indikasi Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi makar. Pasal yang digunakan berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal.

Pernyataan Yusril berbeda dari kemungkinan yang dikemukakan Mahfud. Keduanya bertemu pada satu hal yang belum terjawab: untuk apa komunikasi Presiden dan pihak lain diduga disadap.

Polisi menyebut sasaran dugaan penyadapan juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pengusaha. Penyidik masih menelusuri materi sadapan serta pihak yang menggunakan atau memerintahkan pengumpulan informasi tersebut.

Bagi Mahfud, besarnya perkara menuntut pengusutan yang sungguh-sungguh. Hasil penyidikan akan menentukan apakah dugaan ini berhenti pada pelanggaran penyadapan atau mengungkap tujuan lain yang selama ini dipertanyakan. ***