Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai wacana pidana LGBT yang didorong MUI bisa terwujud jika ada kesepakatan sosial dan hukum dari masyarakat secara luas.
KOSONGSATU.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan lahirnya aturan pidana bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender bergantung pada resultante hukum. Aturan itu dinilai baru bisa diterapkan jika ada kesepakatan kolektif dari masyarakat.
Pernyataan ini merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar perilaku tersebut dikenai sanksi pidana nasional. “Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan,” ujar Mahfud seusai Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan larangan tetap terbuka asalkan masyarakat dan pembentuk undang-undang mencapai konsensus. Mahfud mencontohkan Rusia sebagai negara yang dinilai berhasil membangun norma hukum tersebut secara ketat.
”Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat, di Rusia misalnya kan itu sama, tidak boleh,” tuturnya. Sebaliknya, regulasi tersebut belum berlaku di Indonesia karena perdebatan sosial yang masih panjang.
Dorongan Konsensus bagi MUI
Ihwal kebuntuan aturan ini, Mahfud menyebut gagasan pidana pernah muncul dalam legislasi tetapi belum disahkan. Hal tersebut terjadi lantaran belum ada kesepakatan yang kuat dan meluas di luar gedung parlemen.
Karena itu, Mahfud mendorong MUI sebagai kekuatan masyarakat sipil untuk terus menyuarakan aspirasinya. Ia menegaskan usulan tersebut merupakan bagian sah dari mekanisme demokrasi selama menempuh jalur konstitusional.
Sebelum menjadi keputusan politik di Dewan Perwakilan Rakyat, gagasan pidana ini terlebih dahulu harus diterima masyarakat luas. “Tinggal bagaimana Majelis Ulama itu meyakinkan masyarakat,” kata Mahfud.***




Tinggalkan Balasan