Presiden menjanjikan pendidikan negeri gratis dari SD hingga universitas. Namun, cakupan biaya, waktu pelaksanaan, dan sumber anggarannya belum dijelaskan.

KOSONGSATU.ID — Kata “gratis” selalu terdengar ringan ketika diucapkan dari panggung. Masalahnya, sekolah memiliki guru yang harus dibayar, gedung yang mesti dirawat, laboratorium yang membutuhkan peralatan, dan perguruan tinggi yang selama ini memungut uang kuliah untuk menutup sebagian biaya operasionalnya.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan biaya pendidikan negeri mulai dari sekolah dasar hingga universitas harus digratiskan. Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan hari ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional di Jakarta International Convention Center pada Jumat malam, 18 September 2026.

“Saya sangat setuju. Saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut memperluas gagasan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Namun, sampai Sabtu, 19 September 2026, pemerintah belum mengumumkan rancangan kebijakan, waktu pelaksanaan, kelompok penerima, maupun sumber pembiayaannya.

Presiden baru menyatakan akan menggelar rapat terbatas. Artinya, pendidikan gratis dari SD hingga universitas masih berupa arahan politik, belum menjadi kebijakan yang dapat langsung ditagihkan oleh siswa dan mahasiswa.

Gratis yang Mana?

Pertanyaan pertama bukan apakah pendidikan gratis merupakan gagasan yang baik. Hampir tidak ada orang tua yang akan menolaknya. Pertanyaan mendasarnya adalah biaya apa saja yang hendak dihapuskan.

Pada jenjang sekolah, istilah gratis dapat berarti pemerintah hanya menanggung biaya penyelenggaraan utama. Padahal, pengeluaran keluarga tidak berhenti pada uang sekolah. Masih ada seragam, buku, alat tulis, transportasi, kegiatan tambahan, perangkat digital, dan biaya lain yang kerap disamarkan sebagai sumbangan.

Persoalannya menjadi lebih rumit pada perguruan tinggi negeri.

Apakah gratis berarti penghapusan uang kuliah tunggal atau UKT untuk semua mahasiswa? Apakah iuran pengembangan institusi pada jalur mandiri juga dihapuskan? Bagaimana dengan biaya praktikum, pendidikan profesi, asrama, wisuda, dan kegiatan kemahasiswaan?

Tanpa definisi yang jelas, satu kata “gratis” dapat menghasilkan banyak tafsir. Pemerintah mungkin hanya bermaksud menghapus UKT. Masyarakat bisa memahaminya sebagai seluruh biaya pendidikan ditanggung negara.

Perbedaan tafsir itulah yang harus diselesaikan sebelum pemerintah mengumumkan kapan kebijakan berlaku.

Pendidikan Dasar Saja Belum Tuntas

Janji terbaru Presiden muncul ketika pekerjaan lama mengenai pendidikan dasar gratis belum sepenuhnya dituntaskan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025 menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar dalam program wajib belajar, baik yang diselenggarakan sekolah negeri maupun swasta.

Putusan tersebut penting karena selama ini bantuan pemerintah belum selalu menutup biaya operasional sekolah swasta. Sekolah akhirnya masih mengandalkan pembayaran atau sumbangan orang tua.

Lebih dari satu tahun setelah putusan dibacakan, pemerintah belum mengumumkan skema nasional yang menjamin seluruh siswa pada jenjang pendidikan dasar—termasuk yang bersekolah di lembaga swasta—bebas dari beban biaya.

Pernyataan Presiden sekarang justru melompat lebih jauh: bukan hanya SD dan SMP, melainkan juga SMA dan universitas negeri.

Ada pula perbedaan cakupan yang perlu dijernihkan. Mahkamah Konstitusi memasukkan sekolah swasta dalam kewajiban pembiayaan pendidikan dasar. Sementara itu, pernyataan Presiden secara khusus menyebut pendidikan negeri.

Jika kebijakan hanya berlaku pada sekolah negeri, keluarga yang terpaksa memilih sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri berpotensi kembali tertinggal.

Ruang Anggaran Tidak Kosong

APBN 2026 menyediakan anggaran pendidikan sekitar Rp757,8 triliun. Jumlah itu merupakan yang terbesar secara nominal, tetapi bukan berarti seluruhnya tersedia untuk program baru.

Anggaran tersebut telah dibagi untuk berbagai keperluan: gaji dan tunjangan guru, bantuan operasional sekolah, Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, sarana pendidikan, perguruan tinggi, pendidikan keagamaan, transfer ke daerah, hingga sejumlah program prioritas pemerintah.

APBN 2026 sendiri memiliki belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Di dalam postur yang sama, pemerintah juga membiayai program Makan Bergizi Gratis dengan anggaran Rp335 triliun.

Sampai 31 Agustus 2026, belanja KIP Kuliah tercatat Rp9,7 triliun untuk sekitar 954 ribu mahasiswa. Program tersebut memang membantu kelompok yang memenuhi persyaratan ekonomi, tetapi berbeda dari pembebasan biaya seluruh mahasiswa perguruan tinggi negeri.

Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat hampir 10 juta mahasiswa berada di 4.416 perguruan tinggi negeri dan swasta. Untuk menghitung biaya pendidikan tinggi gratis, pemerintah masih harus memisahkan jumlah mahasiswa kampus negeri, rata-rata UKT, bantuan yang telah diterima, serta pendapatan kampus yang harus digantikan.

Tanpa data tersebut, biaya kebijakan belum dapat dihitung secara bertanggung jawab.

Pemerintah setidaknya harus menjawab berapa tambahan uang yang diperlukan setiap tahun, kementerian mana yang mengelolanya, dan program apa yang akan dikurangi apabila penerimaan negara tidak bertambah.

Masalah Pendapatan Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi negeri, terutama yang berstatus badan hukum, memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengelola keuangan. Pada saat bersamaan, kampus juga memperoleh bagian pendapatan dari UKT, seleksi mandiri, kerja sama, dan kegiatan usaha.

Jika UKT dihapuskan, negara tidak cukup hanya menerbitkan larangan memungut biaya. Pemerintah harus mengganti pendapatan yang hilang agar kampus tidak mengurangi layanan, membatasi praktikum, menghentikan riset, atau memindahkan pungutan ke komponen lain.

Di sinilah pengalaman sekolah gratis patut menjadi peringatan. Pembayaran formal dapat dihapus, tetapi pungutan lain akan tumbuh apabila bantuan pemerintah tidak mencukupi biaya sebenarnya.

Kebijakan pendidikan tinggi gratis juga harus menjawab nasib perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain, termasuk kampus keagamaan, politeknik, akademi, dan pendidikan profesi. Istilah “universitas negeri” tidak otomatis mencakup seluruh lembaga pendidikan tinggi milik negara.

Gratis untuk Semua atau Berdasarkan Kemampuan?

Pemerintah juga harus memilih apakah pembebasan biaya berlaku universal atau berdasarkan kemampuan ekonomi.

Skema universal mudah dipahami: seluruh mahasiswa perguruan tinggi negeri tidak membayar UKT. Namun, kebijakan semacam itu juga memberikan subsidi kepada keluarga kaya yang sebenarnya mampu membiayai pendidikan anaknya.

Skema berdasarkan kemampuan ekonomi lebih hemat anggaran. Akan tetapi, ketepatannya bergantung pada data sosial-ekonomi yang kerap berubah dan masih dipersoalkan warga.

Pilihan lain adalah membuat UKT nol bagi kelompok miskin dan rentan, mempertahankan tarif bertingkat bagi keluarga mampu, serta memperbesar subsidi negara kepada perguruan tinggi. Namun, model tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan pernyataan bahwa biaya pendidikan negeri “harus gratis”.

Karena itu, pemerintah harus menjelaskan apakah pernyataan Presiden merupakan janji pendidikan gratis universal atau perluasan bantuan pendidikan bagi kelompok yang tidak mampu.

Tidak Bisa Sekadar Menggeser Anggaran

Pemerintah juga tidak lagi leluasa menggeser postur APBN secara sepihak.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 menegaskan perubahan mendasar terhadap belanja pemerintah pusat berdasarkan fungsi harus melibatkan DPR. Postur APBN tidak dapat diubah hanya melalui peraturan presiden apabila perubahannya menyentuh prioritas dan jumlah belanja yang telah disahkan.

Konsekuensinya, pendidikan gratis hingga universitas tidak cukup diwujudkan melalui arahan Presiden atau rapat kabinet. Jika membutuhkan tambahan anggaran dan perubahan postur, pemerintah harus membawanya ke DPR melalui mekanisme APBN atau perubahan APBN.

Kebijakan tersebut juga bersinggungan dengan pemerintah daerah karena sebagian besar sekolah negeri dikelola kabupaten, kota, dan provinsi. Pemerintah pusat tidak dapat menjanjikan penghapusan biaya tanpa memastikan daerah memperoleh dana yang memadai.

Persoalan ini semakin penting karena realisasi transfer ke daerah hingga Agustus 2026 justru turun 11,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Janji Harus Menjadi Tagihan yang Terukur

Pendidikan gratis dari SD hingga universitas dapat menjadi perubahan besar dalam sejarah kebijakan pendidikan Indonesia. Ia dapat mencegah anak putus sekolah, memperluas akses perguruan tinggi, dan mengurangi beban keluarga.

Namun, kebijakan besar tidak dapat dibangun hanya dengan satu kalimat yang disambut tepuk tangan.

Pemerintah perlu membuka jumlah calon penerima, komponen biaya yang ditanggung, kebutuhan anggaran tahunan, skema penggantian pendapatan kampus, pembagian beban pusat dan daerah, serta waktu pelaksanaannya.

Ada pula pertanyaan yang lebih mendesak: jika pendidikan gratis hingga universitas benar-benar menjadi prioritas, apakah pemerintah bersedia menata ulang program lain yang sudah lebih dahulu memenuhi APBN?

Sebelum semua pertanyaan itu dijawab, pendidikan gratis hingga universitas masih merupakan janji yang terdengar menyenangkan—tetapi belum memiliki angka, aturan, dan tanggal pelaksanaan.***