KPK baru mengungkap suap Rp1,8 miliar dari Summarecon, tapi menyita Rp106,3 miliar dari jaringan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Sisanya berasal dari mana?
KOSONGSATU.ID – Angka itu jauh dari seimbang. Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 14 September 2026, KPK baru membeberkan dua pemberian dari pihak PT Summarecon Agung Tbk: Rp300 juta pada Maret dan Rp1,5 miliar saat penangkapan.
Totalnya sekitar Rp1,8 miliar. Padahal, uang yang diangkut penyidik dari berbagai lokasi mencapai Rp106,3 miliar. Artinya, suap yang sudah terang benderang baru menjelaskan kurang dari 2 persen dari seluruh tumpukan uang itu.
Sisanya, lebih dari Rp104 miliar, masih menjadi teka-teki. Di titik inilah perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor berubah dari kasus suap izin biasa menjadi pertanyaan yang jauh lebih besar: seberapa luas jaringan yang sedang dibongkar KPK?
Koper Merah dan Kardus Bakpia
Tumpukan terbesar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen. Penyidik menyita Rp31,86 miliar, sekitar USD2,6 juta, SGD1,97 juta, serta sedikit riyal Saudi dan ringgit Malaysia. Sebagian uang di berbagai lokasi tersimpan dalam sembilan koper merah dan kardus bakpia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut nilai sitaan itu termasuk yang terbesar sepanjang OTT yang pernah digelar lembaganya.
Arif bukan pejabat kementerian. KPK menempatkannya sebagai pengepul uang yang dihimpun dua orang lain, Erwin dan Muhammad Fakhry. Ketiganya, bersama politikus Golkar Fahd El Fouz, diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dua Bagan di Satu Kementerian
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan gambaran yang lebih mengkhawatirkan. “Seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” ujarnya, Rabu (16/9).
Dalam bagan bayangan itu, pihak swasta tanpa jabatan resmi diduga bekerja sebagai pengepul, pengelola uang, sekaligus penghubung antara pihak luar dan pejabat kementerian.
Di bagan resmi, ada Dirjen Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, yang kini menjadi tersangka penerima suap. Dari pihak pemberi, KPK menjerat Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan perantaranya, Rizal Pahlevi.
Pola inilah yang bisa menjadi kunci untuk membaca selisih angka tadi. Budi menyebut, “Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta.” Dengan kata lain, Summarecon kemungkinan hanya satu dari sekian banyak pintu.
Penyidik juga mengejar satu pertanyaan kunci: siapa yang memerintahkan pembukaan blokir HGB Summarecon. Sontang diduga sempat menyatakan akan membuka blokir itu jika ada perintah dari atasan. KPK kini menelusuri alur perintah tersebut.
Residivis di Lingkar Dalam
Ironi paling mencolok melekat pada sosok Fahd. Ini ketiga kalinya ia berurusan dengan KPK. Pada 2012, ia ditahan lalu divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh.
Pada 2017, ia kembali dijerat dalam perkara suap pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama. KPK kini mencatat kasus ini sebagai perkara ketiganya. Status residivis itu bisa memperberat hukuman.
Rekam jejak itu tidak menghalanginya memasuki pusaran kementerian yang mengurus hak atas tanah. Golkar menyatakan kecewa. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar justru mengarah ke kementerian: siapa yang membukakan pintu bagi seorang residivis korupsi?
Menteri yang Belum Diperiksa
Hingga Rabu malam, Nusron belum diperiksa dan tidak berstatus tersangka. Soal kemungkinan memanggilnya, Achmad Taufik menjawab singkat, “Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan.”
Nusron belum memberikan penjelasan langsung kepada publik. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan hanya menyampaikan bahwa kementerian mengambil langkah internal atas arahan menteri. Istana, lewat Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, menyebut keterlibatan Nusron masih dugaan.
Pasar bereaksi lebih cepat. Saham Summarecon (SMRA) sempat terperosok 13,25 persen pada Selasa (15/9), dari Rp332 menjadi Rp288 per lembar.
Selama KPK belum menjelaskan asal lebih dari Rp104 miliar itu, kasus ini belum bisa dibaca sebagai perkara satu pengembang dan satu izin. Yang tampak baru pucuknya. Pertanyaannya, sanggupkah penyidik menelusuri bagan bayangan itu sampai ke ujungnya?***





Tinggalkan Balasan