Nenek moyang kita mungkin tidak mengenal pasal gratifikasi, audit digital, atau operasi tangkap tangan. Tetapi mereka mengenal satu hukuman yang kadang lebih tajam daripada denda: kehilangan muka di hadapan keluarga dan kampung sendiri.
KOSONGSATU.ID — Di banyak kampung Nusantara, orang tidak perlu menunggu polisi datang untuk tahu bahwa mengambil milik orang lain adalah perbuatan memalukan.
Dalam masyarakat yang masih kuat menjaga ikatan sosialnya, pelanggaran bukan cuma soal hubungan antara pelaku dan korban. Ia menjadi urusan keluarga, tetangga, tetua adat, dan seluruh lingkungan yang hidup bersama pelaku.
Orang yang mengambil bukan haknya tidak hanya dianggap melanggar aturan. Ia dianggap merusak nama baik.
Ada rasa malu yang bekerja jauh sebelum perkara masuk pengadilan. Malu kepada orang tua. Malu kepada anak. Malu kepada tetangga. Malu kepada kampung. Malu karena kepercayaan yang diberikan justru dipakai untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri.
Di Jawa, ada ungkapan ojo dumeh—jangan mentang-mentang.
Jangan mentang-mentang punya jabatan lalu merasa lebih berhak dari orang lain. Jangan mentang-mentang memegang kuasa lalu menganggap uang publik sebagai ruang pribadi. Jangan mentang-mentang dipercaya mengurus kepentingan warga lalu mengubah amanah menjadi alat memperkaya diri.
Ungkapan itu tidak lahir dari ruang sidang. Ia lahir dari pengalaman panjang masyarakat melihat bagaimana kekuasaan dapat membuat manusia lupa batas.
Di Minangkabau, pepatah duduak samo randah, tagak samo tinggi mengingatkan bahwa pemimpin tidak lebih tinggi martabatnya daripada masyarakat yang dipimpinnya. Ia hanya menjalankan peran berbeda.
Dalam pemahaman itu, jabatan bukan mahkota yang membuat seseorang kebal dari teguran. Jabatan justru beban yang membuat seseorang harus lebih hati-hati menjaga diri.
Di banyak wilayah adat, kehormatan bukan milik pribadi. Nama seseorang selalu menempel pada keluarga, suku, dan komunitasnya. Karena itu, rasa malu bukan sekadar emosi personal. Ia adalah mekanisme sosial.




Tinggalkan Balasan