Pemerintah merilis pedoman Kredit Perempuan Prasejahtera dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 15 juta. Bunga pinjaman ultra mikro ini dipangkas tajam menjadi 8 persen per tahun.

​KOSONGSATU.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera. Aturan ini memangkas suku bunga kredit bagi perempuan pelaku usaha ultra mikro menjadi 8 persen per tahun.

​“Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

​Sebelumnya, pelaku usaha ultra mikro menanggung beban bunga pembiayaan yang tinggi, yakni sekitar 24 persen per tahun. Subsidi bunga pemerintah dalam program ini menekan margin tersebut secara drastis melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026.

Ilustrasi Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan bunga 8 persen dan plafon Rp 15 juta, yang menyasar perempuan pelaku usaha ultra mikro lewat subsidi pembiayaan. – AI Generate

​Syarat dan Plafon Kredit

​Ihwal batas pinjaman, beleid ini menetapkan plafon paling banyak Rp 15 juta per akad. Jangka waktu pembiayaan berlaku paling lama 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan di luar skema restrukturisasi.

​Pembiayaan ini menargetkan perempuan prasejahtera pada desil satu hingga empat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan dan bergabung dalam kelompok beranggotakan sedikitnya lima orang.

​Lembaga penyalur seperti bank dan koperasi dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha yang dibiayai. Mereka wajib memberikan pendampingan dan edukasi pengelolaan keuangan kepada para peminjam melalui sistem tanggung renteng.

​Pemerintah memproyeksikan potensi penerima pembiayaan ini mencapai 9,16 juta perempuan di seluruh Indonesia. “Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga.***