Jutaan situs judi daring sudah diputus aksesnya. Namun, uangnya tetap mengalir lewat rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
KOSONGSATU.ID – Pemblokiran berjalan terus, tetapi uang judi daring belum berhenti berputar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menangani 4,1 juta konten perjudian daring sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026.
Sebanyak 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP yang diputus aksesnya, atau sekitar 87,8 persen dari total. Sisanya tersebar di akun media sosial, kolom komentar, aplikasi, dan kanal digital lain.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membuka angka itu saat meluncurkan Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol) Ronde 3 di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Meutya, angka tersebut bukan capaian akhir, melainkan laporan perkembangan. Ia menggambarkan konten judi daring yang terus tumbuh kembali setiap kali diblokir. “Kita lakukan lagi muncul lagi,” katanya.
Ia juga menyebut judi daring sebagai kejahatan transnasional. Sebagian besar servernya berada di luar negeri, sementara sasarannya warga Indonesia.
Nominal Turun, Transaksi Melonjak
Di sisi keuangan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memotret gambaran yang lebih rumit. Perputaran dana judi daring pada JanuariāJuni 2026 mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi.
Nilainya turun sekitar 12,9 persen dari Rp99,68 triliun pada semester I 2025. Namun, jumlah transaksinya justru melonjak 167,2 persen dari sebelumnya 174,90 juta transaksi.
Pola serupa terlihat pada deposit. Nilainya naik sekitar 26 persen menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan frekuensinya melonjak dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Dana itu mengalir lewat rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS. Kanal terakhir paling dominan: deposit lewat QRIS mencapai Rp12,36 triliun, atau 56,04 persen dari total nominal deposit.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai lonjakan frekuensi tidak serta-merta menandakan aktivitas judi membesar. Menurut dia, kenaikan itu juga mencerminkan sistem deteksi transaksi mencurigakan yang makin tajam.
PPATK juga mencatat jaringan judi memecah dana ke nominal kecil dengan frekuensi tinggi untuk menghindari pengawasan. Terkait taruhan Piala Dunia, lembaga itu menghentikan sementara transaksi di 2.815 rekening bersaldo Rp325,43 miliar.
Dua Data, Dua Ukuran
Data Kemkomdigi dan PPATK memakai periode serta satuan yang berbeda. Angka 4,1 juta mengukur tindakan terhadap konten, sedangkan Rp86,82 triliun mengukur aliran dana.
Karena itu, keduanya tidak bisa langsung dibandingkan untuk menilai naik-turunnya perjudian daring. Pemerintah juga belum memublikasikan jumlah domain unik, situs yang muncul kembali, maupun rata-rata waktu dari deteksi hingga pemblokiran.
Meutya mengakui pemblokiran saja tidak cukup. Ia meminta penyelenggara layanan digital mencegah platformnya menjadi saluran distribusi judi daring.
Di jalur keuangan, Kemkomdigi sebelumnya mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank terkait judi daring ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025.
Lewat Gebuk Judol Ronde 3, warga diajak melaporkan akun dan transaksi yang terindikasi judi hingga 30 November 2026. Program ini digarap bersama Grab Indonesia, OVO, dan Universitas Terbuka.
“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” kata Meutya.***




Tinggalkan Balasan