Lama-lama, masyarakat pun terbiasa.
Pejabat kaya mendadak dianggap sukses. Mobil mewah dipandang sebagai pencapaian. Rumah besar diperlakukan sebagai simbol keberhasilan. Gaya hidup berlebihan menjadi tontonan, sementara asal-usul uangnya jarang dipertanyakan.
Di titik itu, korupsi tidak hanya hidup di ruang tertutup.
Ia hidup dalam tepuk tangan, kekaguman, pembiaran, dan keengganan bertanya.
Rasa Malu Tidak Bisa Diganti Penjara
Penegakan hukum tetap mutlak diperlukan.
KPK harus bekerja. Kejaksaan harus menuntut. Pengadilan harus menghukum secara adil. Audit harus diperkuat. Pelaporan harta kekayaan harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Pengadaan publik harus terbuka. Konflik kepentingan harus diperlakukan sebagai masalah serius.
Tidak ada budaya malu yang cukup kuat untuk menggantikan institusi hukum.
Namun hukum juga tidak mampu bekerja sendirian.
Hukum baru bergerak setelah pelanggaran terjadi. Setelah uang berpindah. Setelah proyek dimarkup. Setelah keputusan dijual. Setelah masyarakat kehilangan layanan yang seharusnya mereka dapatkan.
Budaya malu seharusnya bekerja sebelum semua itu.
Ia bekerja saat seorang pejabat hendak menerima bingkisan dari pihak yang sedang membutuhkan keputusan. Ia bekerja saat keluarga bertanya dari mana datangnya kekayaan yang mendadak bertambah. Ia bekerja saat rekan satu kantor menolak diam melihat pungutan liar. Ia bekerja saat partai menolak melindungi kader yang bermasalah.
Rasa malu bukan berarti masyarakat harus gemar menghakimi tanpa bukti.
Rasa malu juga bukan berarti membiarkan fitnah tumbuh.
Yang dibutuhkan adalah standar sosial yang sehat: bahwa penyalahgunaan jabatan bukan kecerdikan, bukan kelaziman, bukan tradisi, dan bukan sesuatu yang dapat dibanggakan.
Pejabat tidak seharusnya merasa aman hanya karena belum tertangkap.
Mereka seharusnya merasa tidak pantas sejak awal.
Menghidupkan Lagi Aib dalam Kekuasaan
Kita perlu kembali membicarakan budaya malu, bukan sebagai romantisme masa lalu, tetapi sebagai kebutuhan politik hari ini.
Bukan malu karena miskin. Bukan malu karena hidup sederhana. Bukan malu karena tidak punya akses pada kemewahan.
Yang harus dipulihkan adalah malu ketika menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Malu ketika menerima sesuatu yang tidak pantas.
Malu ketika keluarga menikmati uang yang sumbernya tidak jelas.
Malu ketika proyek publik dijadikan alat balas budi.
Malu ketika warga harus membayar layanan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Budaya malu hanya bisa hidup bila masyarakat berhenti memberi penghormatan kepada kekayaan yang tidak masuk akal.
Ia hanya bisa hidup bila keluarga berani bertanya, bukan sekadar menikmati. Bila partai berani menyingkirkan kader bermasalah, bukan melindunginya. Bila kantor berani melaporkan pelanggaran, bukan menutupinya. Bila media dan publik tidak terpukau pada kemewahan pejabat tanpa mempertanyakan asalnya.
Nenek moyang kita telah lama memahami satu hal: kekuasaan tanpa malu akan berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Karena itu, ojo dumeh bukan sekadar petuah Jawa. Ia adalah peringatan bagi siapa pun yang sedang diberi wewenang.
Jabatan bukan kesempatan untuk mengambil lebih banyak.
Jabatan adalah ujian: apakah seseorang masih mampu merasa malu ketika berhadapan dengan sesuatu yang bukan haknya.
Selama rasa malu hanya muncul ketika borgol sudah terpasang, korupsi akan terus menemukan jalan.
Tetapi ketika malu kembali hidup sebelum pelanggaran dilakukan, hukum tidak lagi menjadi satu-satunya penjaga.
Masyarakat ikut menjaganya.***




Tinggalkan Balasan