Seseorang mungkin bisa menyembunyikan uang. Ia mungkin bisa menyamarkan transaksi. Ia bahkan bisa mencari pembenaran atas tindakannya. Tetapi ia sulit bersembunyi dari pandangan komunitas yang tahu bahwa kekayaannya datang terlalu cepat dan terlalu gelap.

Budaya malu bekerja sebagai pagar batin.

Ia tidak menggantikan hukum. Ia tidak menggantikan pengadilan. Tetapi ia membuat seseorang berpikir lebih awal: apakah tindakan ini pantas? Apakah keluarga saya akan menanggung malu? Apakah saya masih layak dipercaya setelah ini?

Di situlah paradoksnya terasa sekarang.

Ketika Malu Datang Setelah Tertangkap

Indonesia hari ini tidak kekurangan aturan untuk melawan korupsi.

Undang-undang mengatur suap. Ketentuan gratifikasi tersedia. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN diwajibkan. Aparat pengawasan internal dibentuk. KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga audit bekerja dalam jalur masing-masing.

Tetapi korupsi tetap muncul dengan pola yang nyaris berulang.

Ada proyek yang diperlakukan sebagai sumber setoran. Ada izin yang berubah menjadi komoditas. Ada jabatan yang diperdagangkan. Ada fasilitas yang diterima atas nama penghormatan, padahal berkaitan dengan kewenangan yang sedang dijalankan.

Masalahnya bukan semata pelaku tidak tahu aturan.

Banyak pejabat memahami bahwa suap adalah kejahatan. Mereka tahu gratifikasi dapat menjadi perkara pidana. Mereka tahu kekayaan yang tidak wajar dapat mengundang pemeriksaan.

Namun pengetahuan hukum tidak selalu melahirkan rasa malu.

Di sinilah pergeseran paling berbahaya terjadi.

Dulu, orang malu mengambil yang bukan haknya. Sekarang, terlalu sering orang baru malu ketika namanya muncul di berita.

Dulu, rasa bersalah muncul sebelum tangan menerima. Sekarang, kecemasan muncul setelah penyidik datang.

Dulu, yang ditakuti adalah rusaknya kehormatan keluarga. Sekarang, yang lebih ditakuti adalah kamera, rekaman, penyadapan, dan sel tahanan.

Korupsi lalu kehilangan wajah moralnya. Ia berubah menjadi perkara teknis: bagaimana uang dipindahkan, siapa yang menjadi perantara, rekening mana yang dipakai, proyek apa yang bisa disamarkan.