Nenek moyang kita mungkin tidak mengenal pasal gratifikasi, audit digital, atau operasi tangkap tangan. Tetapi mereka mengenal satu hukuman yang kadang lebih tajam daripada denda: kehilangan muka di hadapan keluarga dan kampung sendiri.
KOSONGSATU.ID — Di banyak kampung Nusantara, orang tidak perlu menunggu polisi datang untuk tahu bahwa mengambil milik orang lain adalah perbuatan memalukan.
Dalam masyarakat yang masih kuat menjaga ikatan sosialnya, pelanggaran bukan cuma soal hubungan antara pelaku dan korban. Ia menjadi urusan keluarga, tetangga, tetua adat, dan seluruh lingkungan yang hidup bersama pelaku.
Orang yang mengambil bukan haknya tidak hanya dianggap melanggar aturan. Ia dianggap merusak nama baik.
Ada rasa malu yang bekerja jauh sebelum perkara masuk pengadilan. Malu kepada orang tua. Malu kepada anak. Malu kepada tetangga. Malu kepada kampung. Malu karena kepercayaan yang diberikan justru dipakai untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri.
Di Jawa, ada ungkapan ojo dumeh—jangan mentang-mentang.
Jangan mentang-mentang punya jabatan lalu merasa lebih berhak dari orang lain. Jangan mentang-mentang memegang kuasa lalu menganggap uang publik sebagai ruang pribadi. Jangan mentang-mentang dipercaya mengurus kepentingan warga lalu mengubah amanah menjadi alat memperkaya diri.
Ungkapan itu tidak lahir dari ruang sidang. Ia lahir dari pengalaman panjang masyarakat melihat bagaimana kekuasaan dapat membuat manusia lupa batas.
Di Minangkabau, pepatah duduak samo randah, tagak samo tinggi mengingatkan bahwa pemimpin tidak lebih tinggi martabatnya daripada masyarakat yang dipimpinnya. Ia hanya menjalankan peran berbeda.
Dalam pemahaman itu, jabatan bukan mahkota yang membuat seseorang kebal dari teguran. Jabatan justru beban yang membuat seseorang harus lebih hati-hati menjaga diri.
Di banyak wilayah adat, kehormatan bukan milik pribadi. Nama seseorang selalu menempel pada keluarga, suku, dan komunitasnya. Karena itu, rasa malu bukan sekadar emosi personal. Ia adalah mekanisme sosial.
Seseorang mungkin bisa menyembunyikan uang. Ia mungkin bisa menyamarkan transaksi. Ia bahkan bisa mencari pembenaran atas tindakannya. Tetapi ia sulit bersembunyi dari pandangan komunitas yang tahu bahwa kekayaannya datang terlalu cepat dan terlalu gelap.
Budaya malu bekerja sebagai pagar batin.
Ia tidak menggantikan hukum. Ia tidak menggantikan pengadilan. Tetapi ia membuat seseorang berpikir lebih awal: apakah tindakan ini pantas? Apakah keluarga saya akan menanggung malu? Apakah saya masih layak dipercaya setelah ini?
Di situlah paradoksnya terasa sekarang.
Ketika Malu Datang Setelah Tertangkap
Indonesia hari ini tidak kekurangan aturan untuk melawan korupsi.
Undang-undang mengatur suap. Ketentuan gratifikasi tersedia. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN diwajibkan. Aparat pengawasan internal dibentuk. KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga audit bekerja dalam jalur masing-masing.
Tetapi korupsi tetap muncul dengan pola yang nyaris berulang.
Ada proyek yang diperlakukan sebagai sumber setoran. Ada izin yang berubah menjadi komoditas. Ada jabatan yang diperdagangkan. Ada fasilitas yang diterima atas nama penghormatan, padahal berkaitan dengan kewenangan yang sedang dijalankan.
Masalahnya bukan semata pelaku tidak tahu aturan.
Banyak pejabat memahami bahwa suap adalah kejahatan. Mereka tahu gratifikasi dapat menjadi perkara pidana. Mereka tahu kekayaan yang tidak wajar dapat mengundang pemeriksaan.
Namun pengetahuan hukum tidak selalu melahirkan rasa malu.
Di sinilah pergeseran paling berbahaya terjadi.
Dulu, orang malu mengambil yang bukan haknya. Sekarang, terlalu sering orang baru malu ketika namanya muncul di berita.
Dulu, rasa bersalah muncul sebelum tangan menerima. Sekarang, kecemasan muncul setelah penyidik datang.
Dulu, yang ditakuti adalah rusaknya kehormatan keluarga. Sekarang, yang lebih ditakuti adalah kamera, rekaman, penyadapan, dan sel tahanan.
Korupsi lalu kehilangan wajah moralnya. Ia berubah menjadi perkara teknis: bagaimana uang dipindahkan, siapa yang menjadi perantara, rekening mana yang dipakai, proyek apa yang bisa disamarkan.
Padahal sebelum semua itu, selalu ada pertanyaan paling sederhana: apakah ini hak saya?
Jika jawabannya tidak, seharusnya persoalan selesai di sana.
Namun budaya pembenaran membuat pertanyaan itu makin jarang terdengar.
Suap disebut tanda terima kasih. Fasilitas disebut penghormatan. Pembagian proyek disebut kewajaran politik. Uang dari pengusaha disebut bantuan. Pengisian jabatan disebut kebutuhan organisasi.
Bahasa yang halus membuat pelanggaran tampak tidak terlalu memalukan.
Lama-lama, masyarakat pun terbiasa.
Pejabat kaya mendadak dianggap sukses. Mobil mewah dipandang sebagai pencapaian. Rumah besar diperlakukan sebagai simbol keberhasilan. Gaya hidup berlebihan menjadi tontonan, sementara asal-usul uangnya jarang dipertanyakan.
Di titik itu, korupsi tidak hanya hidup di ruang tertutup.
Ia hidup dalam tepuk tangan, kekaguman, pembiaran, dan keengganan bertanya.
Rasa Malu Tidak Bisa Diganti Penjara
Penegakan hukum tetap mutlak diperlukan.
KPK harus bekerja. Kejaksaan harus menuntut. Pengadilan harus menghukum secara adil. Audit harus diperkuat. Pelaporan harta kekayaan harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Pengadaan publik harus terbuka. Konflik kepentingan harus diperlakukan sebagai masalah serius.
Tidak ada budaya malu yang cukup kuat untuk menggantikan institusi hukum.
Namun hukum juga tidak mampu bekerja sendirian.
Hukum baru bergerak setelah pelanggaran terjadi. Setelah uang berpindah. Setelah proyek dimarkup. Setelah keputusan dijual. Setelah masyarakat kehilangan layanan yang seharusnya mereka dapatkan.
Budaya malu seharusnya bekerja sebelum semua itu.
Ia bekerja saat seorang pejabat hendak menerima bingkisan dari pihak yang sedang membutuhkan keputusan. Ia bekerja saat keluarga bertanya dari mana datangnya kekayaan yang mendadak bertambah. Ia bekerja saat rekan satu kantor menolak diam melihat pungutan liar. Ia bekerja saat partai menolak melindungi kader yang bermasalah.
Rasa malu bukan berarti masyarakat harus gemar menghakimi tanpa bukti.
Rasa malu juga bukan berarti membiarkan fitnah tumbuh.
Yang dibutuhkan adalah standar sosial yang sehat: bahwa penyalahgunaan jabatan bukan kecerdikan, bukan kelaziman, bukan tradisi, dan bukan sesuatu yang dapat dibanggakan.
Pejabat tidak seharusnya merasa aman hanya karena belum tertangkap.
Mereka seharusnya merasa tidak pantas sejak awal.
Menghidupkan Lagi Aib dalam Kekuasaan
Kita perlu kembali membicarakan budaya malu, bukan sebagai romantisme masa lalu, tetapi sebagai kebutuhan politik hari ini.
Bukan malu karena miskin. Bukan malu karena hidup sederhana. Bukan malu karena tidak punya akses pada kemewahan.
Yang harus dipulihkan adalah malu ketika menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Malu ketika menerima sesuatu yang tidak pantas.
Malu ketika keluarga menikmati uang yang sumbernya tidak jelas.
Malu ketika proyek publik dijadikan alat balas budi.
Malu ketika warga harus membayar layanan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Budaya malu hanya bisa hidup bila masyarakat berhenti memberi penghormatan kepada kekayaan yang tidak masuk akal.
Ia hanya bisa hidup bila keluarga berani bertanya, bukan sekadar menikmati. Bila partai berani menyingkirkan kader bermasalah, bukan melindunginya. Bila kantor berani melaporkan pelanggaran, bukan menutupinya. Bila media dan publik tidak terpukau pada kemewahan pejabat tanpa mempertanyakan asalnya.
Nenek moyang kita telah lama memahami satu hal: kekuasaan tanpa malu akan berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Karena itu, ojo dumeh bukan sekadar petuah Jawa. Ia adalah peringatan bagi siapa pun yang sedang diberi wewenang.
Jabatan bukan kesempatan untuk mengambil lebih banyak.
Jabatan adalah ujian: apakah seseorang masih mampu merasa malu ketika berhadapan dengan sesuatu yang bukan haknya.
Selama rasa malu hanya muncul ketika borgol sudah terpasang, korupsi akan terus menemukan jalan.
Tetapi ketika malu kembali hidup sebelum pelanggaran dilakukan, hukum tidak lagi menjadi satu-satunya penjaga.
Masyarakat ikut menjaganya.***






Tinggalkan Balasan