Bupati Kuansing ditangkap KPK karena suap izin hutan. Pola ini bukan baru — sejak VOC hingga Orde Baru, hutan Indonesia selalu jadi mesin uang bagi penguasa yang rakus.
KOSONGSATU.ID — Kasus ini bermula dari sebuah amplop yang tertinggal di meja Kementerian Kehutanan, 2 Juni 2026. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, datang menghadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dalam pertemuan itu, ia mengusulkan pembebasan lahan seluas 3.800 hektare kawasan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Amplop itu dikembalikan. Tapi KPK sudah bergerak.
Pada 29 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuansing dan Jakarta, mengamankan 10 orang. Dari 10 orang itu, lima dibawa ke Gedung Merah Putih KPK — terdiri dari tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, dan istri Suhardiman. Suhardiman dan Sekda Zulkarnain menyerahkan diri keesokan harinya.
Yang paling memukul dari kasus ini bukan saja soal suap jabatan atau amplop ke menteri. KPK menemukan bahwa uang untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha koperasi unit desa — dipotong setengahnya — dari para petani kelapa sawit di Kuansing. Para petani kecil itu tak tahu bahwa separuh hasil jerih payah mereka mengalir untuk membiayai lobi-lobi di Jakarta.
Kuansing: Lahan Subur Korupsi Berlapis
Penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka menambah panjang daftar kepala daerah dari Kabupaten Kuansing yang terjerat korupsi. Sebelumnya, pada 2021, Bupati Kuansing periode sebelumnya, Andi Putra, diputus bersalah karena terbukti menerima suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha.
Artinya, dua bupati berturut-turut dari kabupaten yang sama tersandung kasus yang berkaitan dengan izin lahan dan kawasan hutan. Ini bukan kebetulan — ini adalah pola.
Studi dari Universitas Indonesia tahun 2018 menunjukkan bahwa korupsi yang berkaitan dengan perizinan konsesi lahan dan kehutanan menempati urutan pertama dalam daftar pola korupsi pemerintahan daerah sepanjang 2010–2018.
Dari Riau saja, hingga 2019, setidaknya sudah ada dua gubernur, dua bupati, dan dua kepala dinas kehutanan yang terjerat kasus korupsi kehutanan.
Warisan Orde Baru: Ketika Hutan Jadi Mesin Politik
Untuk memahami mengapa pola ini begitu keras kepala, kita perlu mundur ke 1967.
Pada awal masa kekuasaan Soeharto, pemerintah menerbitkan UU No. 5/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. Sejak itu, korporasi berlomba-lomba mendapatkan Hak Pengusahaan Hutan. Dalam periode 1967–1980, Orde Baru tercatat menerbitkan 519 HPH dengan luas lahan konsesi sekitar 53 juta hektare.
Siapa yang bisa mendapatkan konsesi itu? Pada era Orde Baru, untuk memperoleh izin konsesi hutan melibatkan birokrat, petinggi militer, dan politisi level nasional — dan yang paling penting adalah kedekatan personal dengan Soeharto.
Dalam buku Oligarchy, Jeffrey Winters dari Northwestern University menulis bahwa Soeharto menerapkan gaya politik bagi-bagi dengan golongan oligarki dalam memanfaatkan sumber daya ekonomi Indonesia, termasuk konsesi hutan — sebagai gantinya, mereka memberikan bantuan finansial kepada klien-klien Orde Baru atau menyokong partai Golkar.
Kajian Bank Dunia tahun 1994 memperkirakan Indonesia kehilangan 1 juta hektare hutan setiap tahun akibat lemahnya pengawasan dan korupsi dalam sistem konsesi.
Reformasi Mengubah Pemain, Bukan Polanya
Reformasi 1998 membubarkan Orde Baru. Tapi tidak membubarkan logika korupsi kehutanan — hanya mendistribusikannya.
Desentralisasi kekuasaan di awal 2000-an melimpahkan sejumlah kewenangan ke gubernur di 34 provinsi dan bupati di lebih dari 400 kabupaten untuk mengeluarkan konsesi hutan. Kekuasaan yang tadinya terkonsentrasi di Jakarta kini menyebar ke ratusan kepala daerah. Dan korupsi ikut menyebar bersamanya.
Para investor terlibat dengan mendanai kampanye pilkada yang korup, dengan imbalan berupa izin-izin jika kelak calon kepala daerah yang didukungnya menang dan berkuasa di daerah. Politik biaya tinggi menciptakan lingkaran setan: kepala daerah berutang kepada penyandang dana, dan hutan adalah cara paling mudah untuk membayar utang itu.




Tinggalkan Balasan