Warisan Orde Baru: Ketika Hutan Jadi Mesin Politik

Untuk memahami mengapa pola ini begitu keras kepala, kita perlu mundur ke 1967.

Pada awal masa kekuasaan Soeharto, pemerintah menerbitkan UU No. 5/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. Sejak itu, korporasi berlomba-lomba mendapatkan Hak Pengusahaan Hutan. Dalam periode 1967–1980, Orde Baru tercatat menerbitkan 519 HPH dengan luas lahan konsesi sekitar 53 juta hektare.

Siapa yang bisa mendapatkan konsesi itu? Pada era Orde Baru, untuk memperoleh izin konsesi hutan melibatkan birokrat, petinggi militer, dan politisi level nasional — dan yang paling penting adalah kedekatan personal dengan Soeharto.

Dalam buku Oligarchy, Jeffrey Winters dari Northwestern University menulis bahwa Soeharto menerapkan gaya politik bagi-bagi dengan golongan oligarki dalam memanfaatkan sumber daya ekonomi Indonesia, termasuk konsesi hutan — sebagai gantinya, mereka memberikan bantuan finansial kepada klien-klien Orde Baru atau menyokong partai Golkar.

Kajian Bank Dunia tahun 1994 memperkirakan Indonesia kehilangan 1 juta hektare hutan setiap tahun akibat lemahnya pengawasan dan korupsi dalam sistem konsesi.

Reformasi Mengubah Pemain, Bukan Polanya

Reformasi 1998 membubarkan Orde Baru. Tapi tidak membubarkan logika korupsi kehutanan — hanya mendistribusikannya.

Desentralisasi kekuasaan di awal 2000-an melimpahkan sejumlah kewenangan ke gubernur di 34 provinsi dan bupati di lebih dari 400 kabupaten untuk mengeluarkan konsesi hutan. Kekuasaan yang tadinya terkonsentrasi di Jakarta kini menyebar ke ratusan kepala daerah. Dan korupsi ikut menyebar bersamanya.

Para investor terlibat dengan mendanai kampanye pilkada yang korup, dengan imbalan berupa izin-izin jika kelak calon kepala daerah yang didukungnya menang dan berkuasa di daerah. Politik biaya tinggi menciptakan lingkaran setan: kepala daerah berutang kepada penyandang dana, dan hutan adalah cara paling mudah untuk membayar utang itu.

Empat Abad Pola yang Sama

Jauh sebelum Orde Baru, jauh sebelum Indonesia merdeka, pola ini sudah ada.

Arsip KPK dan ANRI membuktikan bahwa korupsi di Indonesia memiliki akar panjang dalam struktur politik dan ekonomi kolonial — jejaknya terlacak melalui berbagai dokumen resmi, laporan pengawasan keuangan, putusan hukum, dan surat-menyurat pejabat dari masa VOC hingga pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

VOC pada masa keterpurukannya bahkan mendapat julukan “Vergaan Onder Corruptie” — binasa oleh korupsi. Kongsi dagang terkuat abad ke-17 itu runtuh pada 1799, salah satunya karena pejabatnya membangun kediaman mewah dari hasil penyelundupan dan penyalahgunaan jabatan.

Empat abad berlalu. Bupati berganti, rezim berganti. Tapi mekanismenya — izin, amplop, dan petani yang diperas — tetap sama.