Sebuah unggahan Instagram kampus yang sudah dihapus tiga minggu lalu, ternyata cukup untuk menghidupkan kembali pasal dalam dokumen pertahanan negara yang diteken delapan bulan sebelumnya.

KOSONGSATU.ID — Pada 24 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Dokumen itu nyaris tak terdengar hingga pertengahan Juni 2026.

Perpres itu kembali menjadi sorotan publik setelah Unit Kegiatan Mahasiswa Suara Mahasiswa Universitas Indonesia mengunggah konten Pride Month yang menyinggung diskriminasi terhadap komunitas LGBTIQ+.

Di antara ratusan halaman kebijakan strategis lima tahunan itu, satu klausul tiba-tiba jadi bahan perdebatan nasional: penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah klausul itu ada. Pertanyaannya adalah: ancaman macam apa yang dimaksud, siapa yang menentukannya, dan konsekuensi hukum apa yang sesungguhnya mengikutinya. Jawabannya, seperti akan terlihat, jauh lebih berlapis dari sekadar judul berita.

Ancaman yang Tak Butuh Peluru

Konsep “ancaman nonmiliter” bukan barang baru dalam doktrin pertahanan Indonesia. Ia berakar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang sejak awal membagi ancaman ke dalam dua jenis: militer dan nonmiliter.

Seiring waktu, kategori itu berkembang. Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2020-2024 di era Presiden Joko Widodo sudah menambahkan kategori ketiga, yakni ancaman hibrida, gabungan antara kekuatan bersenjata dan cara-cara nonkonvensional.

Perpres 111/2025 melanjutkan kerangka tiga kategori itu. Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Yang berubah bukan kerangkanya, melainkan isinya. Dan di situlah LGBTQ pertama kali muncul secara eksplisit sebagai salah satu contoh dalam dokumen resmi setingkat peraturan presiden.

Satu Baris di Antara Sembilan Belas Ancaman Lain

Penyebaran budaya LGBTQ tidak berdiri sendiri. Poin lain yang masuk kategori sama meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi online, pinjaman online ilegal, hingga perdagangan manusia.