Di sisi lain, Universitas Indonesia — institusi yang unggahan mahasiswanya memicu kembali polemik ini — memilih jalur netral. Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa unggahan Pride Month oleh SUMA UI murni merupakan pandangan redaksional organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan dan tidak mencerminkan sikap resmi universitas.
Yang absen dari pemberitaan sejauh ini adalah suara dari lembaga hak asasi manusia, akademisi hukum tata negara independen, atau organisasi masyarakat sipil yang secara spesifik menyoal implikasi Perpres 111/2025 terhadap kelompok minoritas seksual. Hingga naskah ini disusun, belum ditemukan pernyataan resmi dari Komnas HAM atau organisasi advokasi LGBTQ terkait beleid ini — kekosongan yang mungkin berubah begitu petunjuk teknis pelaksanaan mulai disusun kementerian terkait.
Ironi terbesar dari Perpres 111/2025 mungkin justru terletak pada kesenjangan antara bahasa dan kekuatan hukumnya. Ia menyebut sebuah kelompok warga negara sebagai ancaman terhadap kedaulatan, tapi tidak memberi definisi operasional soal siapa yang dianggap “menyebarkan budaya” itu, atau langkah apa yang sah untuk menghadapinya.
Dokumen itu sendiri, seperti dicatat Tirasonline, kini menunggu petunjuk teknis dari kementerian dan pemerintah daerah agar tidak berhenti sebagai pernyataan politik semata. Bagaimana persisnya petunjuk itu akan ditulis — dan siapa yang akan menjadi objeknya di lapangan — adalah bagian cerita yang belum selesai.***



Tinggalkan Balasan