Sebuah unggahan Instagram kampus yang sudah dihapus tiga minggu lalu, ternyata cukup untuk menghidupkan kembali pasal dalam dokumen pertahanan negara yang diteken delapan bulan sebelumnya.

KOSONGSATU.ID — Pada 24 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Dokumen itu nyaris tak terdengar hingga pertengahan Juni 2026.

Perpres itu kembali menjadi sorotan publik setelah Unit Kegiatan Mahasiswa Suara Mahasiswa Universitas Indonesia mengunggah konten Pride Month yang menyinggung diskriminasi terhadap komunitas LGBTIQ+.

Di antara ratusan halaman kebijakan strategis lima tahunan itu, satu klausul tiba-tiba jadi bahan perdebatan nasional: penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah klausul itu ada. Pertanyaannya adalah: ancaman macam apa yang dimaksud, siapa yang menentukannya, dan konsekuensi hukum apa yang sesungguhnya mengikutinya. Jawabannya, seperti akan terlihat, jauh lebih berlapis dari sekadar judul berita.

Ancaman yang Tak Butuh Peluru

Konsep “ancaman nonmiliter” bukan barang baru dalam doktrin pertahanan Indonesia. Ia berakar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang sejak awal membagi ancaman ke dalam dua jenis: militer dan nonmiliter.

Seiring waktu, kategori itu berkembang. Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2020-2024 di era Presiden Joko Widodo sudah menambahkan kategori ketiga, yakni ancaman hibrida, gabungan antara kekuatan bersenjata dan cara-cara nonkonvensional.

Perpres 111/2025 melanjutkan kerangka tiga kategori itu. Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

[GRAFIK: Evolusi klasifikasi ancaman pertahanan negara dalam KUPN 2002 (dua kategori) → 2020 (tiga kategori) → 2025 (isi kategori nonmiliter diperluas), sumber Kemhan dan Setneg]

Yang berubah bukan kerangkanya, melainkan isinya. Dan di situlah LGBTQ pertama kali muncul secara eksplisit sebagai salah satu contoh dalam dokumen resmi setingkat peraturan presiden.

Satu Baris di Antara Sembilan Belas Ancaman Lain

Penyebaran budaya LGBTQ tidak berdiri sendiri. Poin lain yang masuk kategori sama meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi online, pinjaman online ilegal, hingga perdagangan manusia.

Daftar itu masih berlanjut. Perpres juga memasukkan bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.

Konteks ini penting. Perbandingan sektoral menunjukkan LGBTQ berada dalam satu kotak klasifikasi bersama fenomena yang sifat dan skala bahayanya sangat berbeda — dari kebocoran radioaktif yang punya dampak fisik terukur, sampai fenomena sosial yang eksistensinya sendiri diperdebatkan sebagai “ancaman”.

Tirasonline mencatat titik krusial yang sering terlewat: Perpres 111 Tahun 2025 merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara dan tidak menciptakan tindak pidana baru, serta tidak memberikan kewenangan kepada kelompok masyarakat untuk melakukan razia atau penghukuman.

Dengan kata lain, dokumen ini adalah pedoman arah kebijakan, bukan kitab hukum pidana. Implikasi praktisnya bergantung sepenuhnya pada bagaimana kementerian dan pemerintah daerah menerjemahkannya ke dalam program konkret.

Dukungan dari Senayan, Sunyi dari Lembaga HAM

Di ranah politik, dukungan datang cepat. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyebut penyebaran budaya LGBT semakin masif dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa, sehingga penerbitan Perpres dinilainya sudah tepat.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah memberi bingkai yang lebih luas. Ia menilai kebijakan itu mencerminkan pendekatan pertahanan yang tak lagi semata berorientasi pada ancaman fisik, melainkan turut memperhitungkan dinamika sosial, budaya, dan ideologi.

Di sisi lain, Universitas Indonesia — institusi yang unggahan mahasiswanya memicu kembali polemik ini — memilih jalur netral. Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa unggahan Pride Month oleh SUMA UI murni merupakan pandangan redaksional organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan dan tidak mencerminkan sikap resmi universitas.

Yang absen dari pemberitaan sejauh ini adalah suara dari lembaga hak asasi manusia, akademisi hukum tata negara independen, atau organisasi masyarakat sipil yang secara spesifik menyoal implikasi Perpres 111/2025 terhadap kelompok minoritas seksual. Hingga naskah ini disusun, belum ditemukan pernyataan resmi dari Komnas HAM atau organisasi advokasi LGBTQ terkait beleid ini — kekosongan yang mungkin berubah begitu petunjuk teknis pelaksanaan mulai disusun kementerian terkait.

Ironi terbesar dari Perpres 111/2025 mungkin justru terletak pada kesenjangan antara bahasa dan kekuatan hukumnya. Ia menyebut sebuah kelompok warga negara sebagai ancaman terhadap kedaulatan, tapi tidak memberi definisi operasional soal siapa yang dianggap “menyebarkan budaya” itu, atau langkah apa yang sah untuk menghadapinya.

Dokumen itu sendiri, seperti dicatat Tirasonline, kini menunggu petunjuk teknis dari kementerian dan pemerintah daerah agar tidak berhenti sebagai pernyataan politik semata. Bagaimana persisnya petunjuk itu akan ditulis — dan siapa yang akan menjadi objeknya di lapangan — adalah bagian cerita yang belum selesai.***