Pemerintah memilih memberikan tiket pegawai negeri sipil bagi guru PPPK sekolah umum pada awal tahun 2027. Namun, sistem birokrasi masih menelantarkan ratusan ribu pendidik madrasah swasta yang belum diangkat dari status honorer.

KOSONGSATU.ID – Rencana kementerian terkait untuk membuka seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyisakan jurang ketimpangan. Saat guru sekolah awam dipersiapkan memasuki jenjang aparatur pusat, nasib ratusan ribu pengajar yang dikelola oleh Kementerian Agama masih dibiarkan menanti tanpa kepastian.

Keganjilan Distribusi Status Aparatur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menjanjikan pembukaan pendaftaran seleksi PNS bagi para guru PPPK. Pernyataan ini diiringi kesepakatan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mengangkat guru paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu. Status kepegawaian mereka juga direncanakan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Namun, kejanggalan masif membayangi narasi kesejahteraan ini. Di sudut birokrasi lain, sebanyak 796.418 guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama masih memperjuangkan hak untuk sekadar diangkat sebagai tenaga PPPK. Angka presisi ini mencakup pengajar madrasah, pengajar pesantren, dan tenaga pendidik keagamaan yang selama ini diabaikan.

​​Celah Prosedural dan Regulasi yang Mandek

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sari Yuliati mengungkap sebuah temuan krusial yang patut disorot. Ditemukan regulasi yang telah diputuskan dan ditandatangani, namun tidak dijalankan secara ekstensif. Fakta ini menandakan celah prosedural internal yang belum diselesaikan secara transparan.

Kementerian Agama mengklaim telah mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyebutkan proses sinkronisasi sedang dikerjakan bersama otoritas keuangan dan kepegawaian. Sayangnya, dokumen rinci dan linimasa mengenai realisasi usulan masif ini belum diungkap ke hadapan publik.