Gerakan Nasional Peduli Tetangga diperluas untuk menjangkau warga yang belum memperoleh bansos. Pemerintah mengintegrasikan data kependudukan, kendaraan, tanah, listrik, dan kepemilikan perusahaan dalam proses verifikasi.

KOSONGSATU.ID — Kementerian Sosial melibatkan ketua RT, ketua RW, pendamping sosial, aparatur pemerintah, dan relawan sebagai Agen Perlindungan Sosial untuk membantu warga mendaftar serta memperbarui data bantuan sosial melalui Portal Perlinsos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf meluncurkan Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk Perlindungan Sosial di GOR Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 6.000 ketua RT dan RW.

Program itu dijalankan untuk menjangkau warga miskin dan rentan yang belum tercatat, tidak mempunyai perangkat digital, atau mengalami kesulitan mengakses layanan pemerintah secara mandiri.

“Kalau kita melihat uji cobanya di Banyuwangi, 10 persen masyarakat yang mengajukan secara mandiri, sisanya 90 persen dibantu oleh agen-agen Perlinsos,” kata Saifullah.

Angka tersebut menunjukkan bahwa keberadaan agen masih menentukan akses awal mayoritas warga terhadap sistem bantuan sosial digital.

Agen Membantu Pendaftaran

Agen Perlinsos membantu warga memasukkan identitas, mendaftarkan permohonan bantuan, memperbarui informasi, dan mengajukan sanggahan apabila data pemerintah tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.

Pemerintah menyatakan agen tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan. Keputusan akhir dihasilkan melalui verifikasi sistem yang menghubungkan sejumlah basis data pemerintah.

Data yang diperiksa mencakup data kependudukan, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, kesehatan, ketenagakerjaan, pemakaian listrik, kepemilikan kendaraan, bidang tanah, dan kepemilikan perusahaan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan agen hanya berfungsi sebagai “loket pelayanan bergerak”. Menurut dia, sistem otomatis tetap menentukan kelayakan calon penerima berdasarkan hasil pencocokan data lintas lembaga.

Pemerintah menggunakan Identitas Kependudukan Digital dan verifikasi wajah untuk memastikan identitas pemohon. Warga yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital dapat mendaftar sendiri, sedangkan warga yang belum memilikinya dapat meminta pendampingan agen.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan portal tersebut menggunakan mekanisme persetujuan sebelum memproses data pribadi. Pertukaran data juga diklaim menggunakan sistem terenkripsi dan tidak mengharuskan seluruh data dipindahkan dari instansi pemiliknya.

Makassar Menjadi Daerah Percontohan

Kementerian Sosial memilih Makassar sebagai salah satu daerah percontohan di luar Pulau Jawa. Pemerintah kota mengerahkan pengurus RT dan RW untuk mempercepat pendataan hingga tingkat lingkungan.

Hingga 1 September 2026, sebanyak 138.237 kepala keluarga telah tercatat dalam sistem Perlinsos Digital di Makassar. Jumlah tersebut setara dengan 29,72 persen dari 465.207 kepala keluarga yang menjadi sasaran pendataan.

Namun, capaian pendaftaran di seluruh Sulawesi Selatan baru mencapai sekitar 6 persen ketika program diluncurkan pada 4 Oktober 2026.

Perbedaan capaian tersebut memperlihatkan bahwa proses pendataan belum berlangsung merata. Wilayah dengan jaringan internet terbatas, penduduk terpencar, atau jumlah agen sedikit berpotensi membutuhkan waktu lebih lama.

Pemerintah menargetkan sedikitnya 50 persen masyarakat telah terdaftar dalam sistem baru pada Desember 2026. Data tersebut kemudian akan digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial berbasis sistem terintegrasi mulai 2027.

Jumlah Daerah Belum Seragam

Pemerintah belum menyampaikan angka yang seragam mengenai jumlah daerah yang telah menjalankan uji coba.

Kementerian Sosial menyebutkan program dikembangkan dari Banyuwangi menuju 42 kabupaten dan kota. Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menyebutkan perluasan berlangsung di 43 kabupaten dan kota.

Sementara itu, Dewan Ekonomi Nasional pada 8 September 2026 menyatakan sebanyak 4.300.000 kepala keluarga telah terdaftar di 258 kabupaten dan kota lokasi percontohan.

Perbedaan tersebut dapat berasal dari tahapan pelaksanaan yang berbeda. Sebagian daerah mungkin baru membuka pendaftaran, sedangkan daerah lain telah mengaktifkan verifikasi dan pertukaran data lintas instansi.

Namun, pemerintah belum menjelaskan definisi yang membedakan daerah uji coba, lokasi percontohan, wilayah pendaftaran, dan daerah yang telah menjalankan seluruh fitur Perlinsos Digital.

Jadwal pemberlakuannya juga memerlukan penjelasan. Dewan Ekonomi Nasional sebelumnya menargetkan perluasan nasional pada Oktober 2026. Kementerian Sosial kemudian menyatakan sistem akan mulai diberlakukan secara nasional pada 2027 setelah pendataan mencapai sasaran akhir 2026.

Warga Dapat Mengajukan Sanggahan

Portal Perlinsos menyediakan fitur sanggah bagi warga yang menemukan ketidaksesuaian data. Mekanisme tersebut diperlukan apabila sistem mencatat kepemilikan kendaraan, tanah, sambungan listrik, pekerjaan, atau perusahaan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi pemohon.

Pemerintah menyatakan setiap perubahan data wajib meninggalkan jejak audit. Namun, tata cara warga memeriksa sumber data yang menyebabkan permohonan ditolak belum dijelaskan secara terperinci dalam peluncuran di Makassar.

Pemerintah juga belum membuka batas akses setiap agen, mekanisme pengawasan aktivitas agen, serta prosedur penanganan apabila warga menemukan kesalahan atau dugaan penyalahgunaan data.

Kebergantungan 90 persen pendaftar kepada agen di Banyuwangi membuat pengawasan tersebut penting. Agen memang tidak memutuskan kelayakan, tetapi mereka membantu menentukan siapa yang dimasukkan ke dalam sistem dan data apa yang disampaikan pada tahap awal.

Karena itu, perluasan nasional tidak hanya membutuhkan penambahan jumlah agen. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap warga dapat memeriksa data, memperoleh alasan penolakan, mengajukan perbaikan, dan melaporkan agen yang meminta imbalan atau menyalahgunakan akses.

Digitalisasi dapat mempercepat pendataan. Namun, kecepatan tersebut tetap bergantung pada ketepatan data yang dimasukkan manusia dan keterbukaan sistem yang mengolahnya.***