MA mengabulkan gugatan Subhan Palal soal suket ijazah Gibran, tetapi belum bisa menjelaskannya karena salinan putusan belum diterima.
KOSONGSATU.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, penjelasan resminya masih tertahan.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pemohon kasasi, Subhan Palal, sebelumnya menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut informasi Kepaniteraan MA yang dilaporkan beberapa media, majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan sebelumnya, lalu mengadili sendiri perkara itu.
Dalam amarnya, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Hasil itu membalik putusan tingkat sebelumnya yang menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
Berawal dari Surat Penyetaraan 2019
Objek sengketanya Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat itu menyetarakan pendidikan SMA Gibran.
Subhan menggugat ke PTUN Jakarta pada Februari 2026. Ia meminta surat itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ia juga meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta biaya perkara dibebankan kepada tergugat.
PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima pada 21 Mei 2026. Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tidak mengubah hasil itu.
Subhan lalu mengajukan kasasi, dan pada 30 Oktober 2026 MA mengabulkannya.
Menunggu Salinan, Perdebatan Berlanjut
Meski amar putusan sudah terbuka, pertimbangan hukum lengkap baru bisa diperiksa lewat salinan resmi.
MA semula menjadwalkan jumpa pers pada Senin, 2 November 2026, pukul 11.00 WIB. Acara itu dibatalkan karena Biro Hukum dan Humas belum menerima salinan lengkap.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyampaikan hal itu lewat keterangan tertulis. Hingga berita ini ditulis, jadwal pengganti belum diumumkan.
“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026,” kata Andi.
Salinan itu dibutuhkan untuk memastikan pertimbangan hukum majelis dan tindakan administratif yang harus dilaksanakan pihak tergugat.
Putusan ini menyangkut keabsahan dokumen penyetaraan, bukan secara langsung pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden. Karena itu, pengabulan kasasi tidak otomatis berarti pembatalan jabatan.
Tafsir publik pun terbelah. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menyatakan kedudukan Gibran tidak sah sejak awal.
Sebaliknya, juru bicara Gerindra Sugiat Santoso menyebut sengketa suket dan jabatan wapres sebagai dua perkara terpisah dengan jalur hukum berbeda.
Golkar memilih menunggu salinan lengkap sebelum bersikap. Publik masih perlu menunggu penjelasan resmi MA dan tindak lanjut instansi terkait. ***



Tinggalkan Balasan