Putusan MA membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Gerindra meminta penjelasan dampaknya terhadap administrasi pencalonan.
KOSONGSATU.ID — Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan tentang tindak lanjut pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta lembaga berwenang menjelaskan konsekuensi putusan itu secara terbuka, termasuk kaitannya dengan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Juru bicara Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan partainya menghormati putusan MA dan menilai setiap putusan pengadilan harus disikapi sesuai ketentuan hukum.
“Penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” kata Sugiat, Sabtu (31/10), seperti dikutip VOI.
Ia membedakan perkara keabsahan surat keterangan yang diterbitkan kementerian dari persoalan kedudukan wakil presiden. Menurut Sugiat, persoalan jabatan memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
Apa yang Diputus MA?
MA mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkara itu berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang diterbitkan pada 2019.
Berdasarkan informasi yang dikutip Antara dari laman Kepaniteraan MA, majelis menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan.
Laporan Tirto menyebut gugatan itu meminta agar surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Termohon dalam perkara tersebut adalah Kemendikdasmen.
Objek perkara itu adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan. Pertanyaan tentang akibatnya terhadap administrasi pencalonan dan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden menjadi pembahasan tersendiri.
Hingga penelusuran untuk berita ini, KosongSatu.id belum menemukan keterangan resmi terbaru dari KPU maupun Kemendikdasmen yang merinci langkah administratif kedua lembaga setelah putusan tersebut.
PKB Menyiapkan Kajian Politik
Di DPR, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan mengkaji langkah politik setelah putusan MA. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan komunikasi dengan partai-partai di parlemen terus dibangun.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum,” kata Khozin dalam keterangannya, Minggu (1/11), sebagaimana dilaporkan detikcom.
Khozin mengatakan putusan MA akan menjadi salah satu pertimbangan fraksinya. Ia juga menyebut aspirasi masyarakat sipil yang telah disampaikan kepada PKB akan dikaji.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan tersebut berlaku surut. Menurut dia, tindak lanjut mengenai jabatan wakil presiden berada dalam ranah politik. Itu merupakan pandangan Mahfud mengenai konsekuensi putusan, bukan keputusan pemberhentian dari MA.
Sugiat meminta publik mencermati objek perkara dan konsekuensinya secara utuh. Penjelasan dari Kemendikdasmen sebagai pihak dalam perkara serta KPU sebagai penyelenggara pemilihan kini dinantikan untuk menjawab tindak lanjut administratifnya.***




Tinggalkan Balasan