Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan telah ditandatangani. Motif dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo masih disidik.

KOSONGSATU.ID — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian pada Rabu pagi, 4 November 2026.

“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pemecatan Listyo Sigit dari KSP, Rabu (4/10). (KosongSatuID)

Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Yusril Menyebut Belum Ada Indikasi Makar

Sehari sebelum pemberhentian itu diumumkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan arah penyidikan.

Menurut Yusril, pasal yang digunakan polisi berkaitan dengan penyadapan, intersepsi, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Penyidik belum menerapkan pasal makar.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa malam, 3 November.

Yusril mengatakan materi komunikasi yang disadap serta tujuan penggunaannya masih didalami. Pernyataannya mengenai makar menjelaskan temuan pada tahap penyidikan saat itu.

Tiga Tersangka Ditahan

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, serta Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.

Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan Polri tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

Sasaran yang disebut polisi meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pengusaha. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.

Keppres yang telah ditandatangani memastikan perubahan jabatan Listyo. Sementara itu, siapa yang menggunakan hasil sadapan dan apa tujuan penyadapan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan. ***