Kapolri melarang seluruh anggota dan ASN kepolisian mengisap rokok elektrik bahkan di luar dinas. Pelanggaran bermuatan narkotika diancam pidana.

KOSONGSATU.ID — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Korps Bhayangkara. Ketentuan yang berlaku saat berdinas maupun di luar jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 sejak Jumat, 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan ini diberlakukan demi membendung penyelundupan zat terlarang via perangkat hisap. “Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 1 November 2026.

Modus penyamaran cairan haram di dalam selongsong vape kini kian sulit diidentifikasi secara visual. Deteksi dini diperketat menyusul temuan peredaran narkotika cair sintetis, termasuk jenis etomidat, yang menyusup ke pasar bebas.

Ancaman Disiplin hingga Pemidanaan

Larangan tersebut mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri, mulai dari personel berseragam hingga aparatur sipil negara di tingkat Markas Besar hingga pos kepolisian sektor. Penindakan internal dibagi ke dalam dua klaster pelanggaran berdasarkan kandungan zat yang dihisap.

Bila personel terbukti menghisap cairan kimia biasa, sanksi dijatuhkan lewat mekanisme sidang etik dan disiplin kepegawaian. Namun, aparat penegak hukum tidak segan menyeret anggotanya ke peradilan umum apabila cairan yang dikonsumsi terbukti positif zat adiktif.

“Kalau dia menggunakan isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2026.

Divisi Profesi dan Pengamanan kini menyiagakan saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan personel yang nekat mengisap vape di ruang publik. Warga dapat mengadukan pelanggaran secara langsung melalui saluran siaga kepolisian 110 atau kanal resmi pengawasan internal Propam terdekat.

“Aturan tersebut merupakan kebijakan bagi personel Polri. Sanksi disiplin yang dijelaskan Kapolri berkaitan dengan pelanggaran kewajiban mereka sebagai pegawai institusi kepolisian.”***