Empat bulan sejak larangan medsos untuk anak di bawah 16 tahun berlaku, TikTok dan YouTube sudah tutup jutaan akun—tapi baru X dan Bigo Live yang benar-benar patuh aturan Komdigi.
KOSONGSATU.ID – Empat bulan sejak pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun media sosial, hasilnya baru setengah jalan. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 4,7 juta akun anak sudah dinonaktifkan platform digital per akhir Juni 2026.
Tapi dari sekitar 200 platform yang sudah menyerahkan laporan penilaian mandiri ke pemerintah, baru dua yang dipastikan patuh penuh: X dan Bigo Live.
Pembatasan ini berlaku efektif 28 Maret 2026, lewat Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026—aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas. Delapan platform masuk kategori berisiko tinggi dan wajib membatasi akun anak: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Alasannya bukan tanpa dasar. Survei UNICEF terhadap anak usia 8-18 tahun di Indonesia menemukan 99,4 persen dari mereka aktif berinternet, dengan rata-rata waktu berselancar 5,4 jam sehari. Hampir separuh pernah terpapar konten seksual. Sekitar 48 persen anak pengguna internet, menurut data internal Komdigi, pernah mengalami perundungan siber.
Baru 4,1 Juta Akun TikTok dan 600 Ribu YouTube yang Ditutup
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap rincian penutupan akun itu: 4,1 juta akun berasal dari TikTok—jadi platform dengan penutupan terbanyak—dan sekitar 600 ribu akun dari YouTube.
Angka itu terdengar besar, tapi jadi timpang dibanding status kepatuhan resminya. TikTok dan Roblox masih di kategori “menunjukkan itikad mematuhi”—belum dinyatakan patuh penuh, meski sudah menutup jutaan akun. Sementara X sudah menaikkan batas usia minimum penggunanya jadi 16 tahun sejak 17 Maret, dan Bigo Live menaikkan batas usianya jadi 18 tahun dalam kebijakan penggunanya.
Tenggat Sudah Lewat, Sanksi Bertahap Menanti
Komdigi sebenarnya sudah memberi tenggat 6 Juni 2026 bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun asing, untuk menyerahkan laporan penilaian mandiri atas risiko layanan mereka terhadap anak. Penilaian itu mencakup potensi anak berinteraksi dengan orang asing tak dikenal, paparan konten pornografi dan kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman keamanan data pribadi, risiko kecanduan, sampai gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis.




Tinggalkan Balasan