Tenggat itu sudah lewat sebulan lebih. Sekitar 200 platform sudah menyerahkan laporan, tapi pemerintah masih mengevaluasi dokumen-dokumen itu sebelum mengumumkan profil risiko masing-masing platform ke publik.
Kalau ada yang tidak patuh, Komdigi punya tiga tingkat sanksi administratif yang bisa dijatuhkan bertahap: teguran tertulis, penghentian akses sementara, sampai pemutusan akses layanan sepenuhnya. Komdigi menegaskan tidak akan ragu bertindak tegas kalau ada platform yang terkesan mengulur waktu.
Indonesia jadi negara pertama di Asia Tenggara dengan regulasi setingkat ini untuk membatasi medsos anak secara nasional. Tapi empat bulan berjalan, kesenjangan antara jumlah akun yang ditutup dan jumlah platform yang benar-benar patuh menunjukkan implementasinya belum selesai. Publik masih menunggu Komdigi mengumumkan hasil evaluasi risiko dari 200 platform yang sudah lapor.***



Tinggalkan Balasan